Polres Tarakan Ungkap TPPO Berkedok Terapis Spa, 3 Orang Jadi Tersangka

TARAKAN – Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan tiga tersangka kasus tindak Pidana perdagangan orang (TPPO)  serta prostitusi di Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menerangkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggerebek Hotel Jaguar dan tempat hiburan malam di Jalan Kusuma Bangsa, Rabu, 16 Februari malam.

"Awalnya ketiga (tersangka) berinisial EW, AD dan TH ini diperiksa sebagai saksi bersama 38 orang lainnya. Dari hasil pemeriksaan secara insentif ketiga pelaku ini sebagai pengelola atau kasir (EW) kemudian dan dua orang sebagai penerima uang transaksi (AD dan TH)," kata Ronaldo, Jumat, 17 Februari.

Modus operandinya, tersangka mempekerjakan para terapis di Jaguar Hotel. Terapis ini melayani hubungan seks dengan tarif ratusan ribu rupiah.

“Tiga tersangka itu menerima hasil bagian (uang) dari terapis yang melayani para tamu itu. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Tarakan," ujar Ronaldo.

Ada 24 orang perempuan yang dipekerjakan sebagai terapis sekaligus melayani jasa seks.

"Untuk pemilik usaha atau tempat itu akan segera kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Kepolisian mengingatkan warga agar ikut aktif memberikan informasi mengenai kejadian menyangkut penyakit masyarakat.

"Kita berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), akan  ditindak yang penting informasinya akurat," pungkasnya.