Tersangka Baru di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Diperiksa KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang memeriksa tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia memenuhi panggilan penyidik para hari ini, Jumat, 17 Februari.

"Tersangka pemberi suap dalam pengurusa perkara di MA hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Februari.

Permintaan keterangan saat ini masih dilakukan, kata Ali. Publik diminta bersabar. "Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dimaksud," tegasnya.

KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini. Ia diduga menyuap hakim yustisial, Edy Wibowo.

Belum dirinci KPK apa yang melatari pemberian suap itu. Namun, KPK memastikan pengembangan perkara untuk menjerat para pelaku akan terus dilakukan.

Sebelumnya, ada 14 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.