3 Direktur Perusahaan Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi BTS Kominfo, Total 60 Saksi
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa tiga direktur perusahaan swasta sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Ketiga direktur yang diperiksa hari ini yaitu Direktur Utama PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, Direktur HRD PT Huawei Tch Investment Dani Ristandi, dan Direktur PT Kedung Nusa Buana Agus Iswanto.
Selain tiga direktur, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, Erlinda Nurbidaningsi selaku pihak swasta dan tenaga pemasaran PT Bumi Bangun Bersama M Yunus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut, penyidik telah memeriksa 60 lebih orang saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
"Saksi sudah banyak, dari Kominfo banyak, dari BAKTI banyak, dari beberapa swasta juga banyak," ucap Ketut di Jakarta, Antara, Kamis, 16 Februari.
Menurut Ketut, penyidikan masih terus berlanjut, termasuk tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan tersebut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami pelajari. Kami sudah ada kerja sama dengan teman-teman PPATK semua, pihak perbankan juga kami kerja sama," tutur Ketut.
Baca juga:
- Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Korupsi Izin Hak Guna Usaha
- Kasus Surya Darmadi, Pakar Hukum Tegaskan Perhitungan Kerugian Negara Harus Nyata dan Libatkan APIP Bukan Imajiner
- Saksi Bongkar Perputaran Uang PT Duta Palma Group Milik Surya Darmadi
- Orang Tua Bakal Jenguk Bharada E di Bareskrim Sore Ini, Lepas Rindu?
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.