JAKARTA - Pakar hukum keuangan negara, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan perhitungan kerugian negara tak bisa imajiner. Jumlahnya harus tepat dan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam prosesnya sesuai aturan perundangan.
Hal ini disampaikan Puji saat bersaksi di sidang dugaan korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rahman. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Januari.
"Arti dari kekurangan yang nyata itu ya betul-betul merupakan milik negara didasarkan nilai buku laporan uang, surat berharga atau barang milik negara, dibuktikan dengan dokumennya," kata Puji dikutip dari keterangan tertulis.
"Sedangkan arti pasti artinya jumlahnya pasti, harus terukur pasti. Didasari dari nilai buku, bukan asumsi, prediksi atau imajinasi," sambungnya.
Pemaparan ini, kata Puji, didasari UU Nomor 1 Tahun 2004. Dia juga mengatakan Pasal 39 PP nomor 28 Tahun 2016 menyatakan penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara atau daerah harus didasari nilai wajar barang sejenis.
"Sehingga tidak didasari persepsi tapi harus betul-betul nilai yang nyata, yang pasti tadi," tegasnya.
Sementara terkait keterlibatan APIP dalam penghitungan kerugian negara didasari Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014.
BACA JUGA:
Disebutkan, kerugian negara diakibatkan kesalahan administrasi atau menerbitkan suatu tindakan administrasi APIP harus terlibat dan tak bisa langsung disidangkan. Bahkan, setelah ada UU Cipta Kerja, disebutkan proses ini harus didahulukan oleh aparat penegak hukum.
"Nanti APIP akan melaporkan tiga hal. Kesalahan administrasi apakah ada, kerugian negaramya apakah ada, apa yang harus diperbaiki," jelas Puji.
"Nah kemudian diidentifikasi apakah memang harus diselesaikan pengadilan mana atau diselesaikan sendiri oleh administrasi negara tersebut," pungkasnya.