Orang Tua Bakal Jenguk Bharada E di Bareskrim Sore Ini, Lepas Rindu?
JAKARTA - Ayah dan ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang bakal mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sore ini. Tujuannya, untuk menjenguk putra tercintanya.
"Betul (jenguk Bharada E, red). Tunggu di lobi (Bareskrim) saja," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada VOI, Kamis, 16 Februari.
Kedua orang tua kliennya itu akan menjenguk Bharada E. Kemungkinan besar mereka akan melepas rindu pasca vonis 1,5 tahun.
Saat ini, ayah dan ibu Richard sedang dalam perjalanan menuju Bareskrim.
"Paling 40 menit lagi sampai (Bareskrim)," kata Ronny.
Baca juga:
- JoMan Bakal Kunjungi Kertanegara, Gerindra: Bagus, Gerbong Pendukung Prabowo Kian Panjang
- Jaksa Tak Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Terhadap Bharada E Inkrah
- Pekerja Bangunan Dicecar KPK Terkait Aset Eks Walkot Ambon di Cibubur
- Bantah KUHP Baru Berlaku untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup Harus Ada di Pembacaan Vonis Hakim
Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu.
Vonis pidana penjara bagi Bharada E itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, pihak penuntut umum dan Bharada E tak mengajukan banding.