Jaksa Terima Vonis 1,5 Tahun untuk Bharada E, Tak Bakal Banding
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer alias Bharada E selama 1 tahun 6 bulan penjara. Salah satu alasannya, keluarga Yosua alias Brigadir J telah memaafkannya.
"Untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.
Alasan sudah dimaafkannya Bharada E oleh keluarga Brigadir J menjadi salah satu dasar dalam pertimbangan di balik keputusan itu.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," sebutnya
Menurutnya, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) tak akan mengajukan banding.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupin bukum agama termasun hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," kata Fadil.
Baca juga:
- Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo Cs: Wilayahnya Pengadilan, Pemerintah Tak Ikut Campur
- Status Justice Collaborator Bakal Jadi Pertimbangan Polri Tentukan Masa Depan Bharada E
- Pengamat Soroti Pendukung Bharada E yang Padati Sidang Vonis di PN Jaksel
- Pakar Nilai Jaksa Tak Perlu Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E
Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu.