Menelisik Harta Brigadir J yang Hilang Setelah Dibunuh, Inilah Daftar Kerugiannya
YOGYAKARTA - Rosti Simanjuntak, ibu dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat, melaporkan uang ratusan juta milik Yosua yang hilang tiba-tiba dari rekening. Rosti didampingi Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2). Berapa banyak harta Brigadir J yang hilang setelah dibunuh?
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa pelaporan hilangnya kartu ATM tersebut dibuat agar keluarga bisa mengurus hak-hak dari mendiang Yosua. Rosti Simanjuntak melaporkan hilangnya uang dari rekening anaknya pada 10-11 Juli 2022 usai kejadian penembakan.
“Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua,” kata Kamaruddin kepada media.
Dalam dugaan pencurian uang tersebut, keluarga Brigadir J melaporkan tiga terdakwa, yaitu Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Lalu berapa berapa jumlah harta Brigadir J yang raib setelah dibunuh?
Harta Brigadir J yang Hilang setelah Dibunuh
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa keluarga Yosua mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta dalam dugaan pencurian uang tersebut. Namun Kamaruddin belum bisa menyimpulkan berapa total kerugiannya.
"Seperti fakta persidangan, uang almarhum hilang Rp200 juta pasca-dia dikubur tanggal 10 (Juli), tanggal 11, dari dalam kuburnya dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp200 juta, tentu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (15/2) malam.
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa harta yang raib tersebut tidak hanya uang ratusan juta, namun juga barang-barang berharga lainnya milik Brigadir J. Barang yang dimaksud di antaranya dua unit ponsel, laptop, jam tangan, pin emas, dan sejumlah rekening milik Brigadir J. Harta benda tersebut diduga dikuasai oleh para pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut.
Kerugiannya yang jelas di atas Rp200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian atas hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya,” ungkap Kamaruddin.
Transfer Isi Rekening Atas Perintah Putri Candrawathi
Kamaruddin juga menyampaikan adanya aktivitas transfer yang dilakukan Ricky Rizal dari rekening pribadi Brigadir J pada tiga hari pasca kejadian pembunuhan. Pengacara tersebut mengatakan bahwa uang Rp200 juta milik Brigadir J telah dipindahkan Ricky Rizal menuruti perintah dari Putri Candrawathi.
"Kami melaporkan hilangnya uang almarhum Yosua bernilai Rp 200 juta yang dipindahkan Ricky Rizal berdasarkan instruksi Putri Candrawathi," sambung Kamaruddin.
Terdakwa Ricky juga telah mengakui perbuatan tersebut saat di hadapan jaksa penutut umum sebagai saksi. Ia mengaku telah memindahkan uang Rp200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekeningnya.
“Sebagaimana terungkap dalam pakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Putri Candrawathi," kata Kamaruddin.
Namun Ricky mengaku bahwa uang yang ia pindahkan tersebut merupakan dana operasional keluarga Ferdy Sambo. Ricky mengatakan uang tersebut dikelola oleh Brigadir J. Pengakuan tersebut dipertanyakan oleh Iman Wahyu Santoso selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Baca juga:
- Membedah Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru, Berpengaruh ke Vonis Ferdy Sambo?
- Komisi VIII DPR dan Menag Sepakat Biaya Haji 2023 Dibayar Sebesar Rp49,8 Juta per Jemaah
- Beda dengan Anies, Pj Gubernur Heru Budi Dapat Bantuan Pemerintah Pusat Tata Kampung Kumuh di DKI
- Kemenhub: ERP Bisa Kurangi Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta
Keluarga Brigadir J Membuat Laporan Polisi Model C
Keluarga mendiang Yosua juga membuat laporan polisi model C untuk mengurus atau mengganti barang-barang milik Brigadir J. Kamaruddin mengatakan bahwa hal itu wajib diberikan kepada ahli waris, bukan dikuasai oleh pelaku pembunuhan.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," ucap Kamaruddin.
Demikianlah ulasan mengenai harta Brigadir J yang hilang setelah dibunuh. Ibu Yosua mengatakan bahwa barang-barang milik anaknya tersebut seharusnya dikembalikan kepada keluarganya sebagai ahli waris. Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menunggu selama delapan bulan untuk itikad baik soal pengembalian barang-barang tersebut.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.