Tok! Bunyi Palu Hakim Bergetar Redam Adu Mulut Hotman Paris dan Jaksa di Sidang Irjen Teddy Minahasa

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memprotes keras Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa lantaran mengajukan keberatan berkali-kali tidak pada gilirannya bertanya kepada saksi.

Adapun kejadian itu berlangsung di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa yang juga eks Kapolda Sumatera Barat Irjen hari ini, Kamis, 16 Februari.

Jaksa awalnya bertanya tentang keterangan yang disampaikan saksi Fathullah Adi Putra kepada penyidik dalam kasus ini. Namun, belum selesai saksi menjawab Hotman memotongnya dengan mengucapkan kalimat bernada protes.

"Sebentar. Sebelum dikasih giliran, tunggu," tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 16 Februari, dikutip dari YouTube KompasTV.

Namun, Hotman tetap berbicara menghiraukan teguran hakim. Jaksa pun meminta majelis hakim kembali mengingatkan Hotman untuk tidak mengganggu gilirannya bertanya kepada saksi.

"Catat keberatannya. Ada waktunya menyampaikan, engga bisa berlomba ngomong," ujar hakim kepada Hotman.

Namun belum lama saksi menjawab pertanyaan jaksa. Hotman kembali keberatan.

"Majelis tolong dikartu dong. Kita ini tertib dong," ujar jaksa.

"Saya mohon maaf, saya memang tidak tahan kelakuan jaksa kayak gini," timpal Hotman berbicara lewat microphone.

"Kalau tidak tahan, silahkan keluar," balas jaksa.

Hotman pun kembali menimpali namun kali ini dengan tidak menyalakan microphone.

"Tok!!" seketika suara palu hakim bergetar beradu dengan michrophone. Suaranya memenuhi ruang sidang menengahi adu mulut antara jaksa dan kubu Teddy Minahasa.

"Jaksa, gitu," komen Hotman pelan.

Hakim yang menyudahi ketegangan mengatakan tak perlu debat sengit dalam menyikapi jalannya persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan petinggi Polri ini.

"Ini dilihat oleh semua orang. Dari segi jabatannya, profesinya, bapak-ibu itu adalah role model di negeri ini. Tolong diingat. Kita di persidangan ini mau mengungkap apa adanya. Apa faktanya," kata hakim menjelaskan.

"Tidak perlu bersitegang urat leher. Apalagi suaranya keras-keras sampai seolah-olah ada marahnya," lanjutnya.

Hakim bilang kedua kubu bisa dengan pelan-pelan menyampaikan dan menunggu gilirannya dalam menjalani sidang yang dicatat oleh panitera pengganti ini.

"Ini saya lihat, kita yang disuruh menyelesaikan perkara, bapak berdua yang konflik. Janganlah. Malu. Cool lah sedikit," kata hakim.

Hakim kemudian menanyakan kepada jaksa apakah bisa mematuhi tata tertib KUHAP. Pertanyaan yang sama juga diajukan kepada Hotman. Kedua kubu pun membalas, "Siap!"

"Kita kan semua terbatas. Cuman semua kita gabung-gabung lah pengetahuan hukum kita itu mencari faktanya dan menerapkan apa hukumnya untuk faktanya. Itu aja tujuan kita. Bukan mau mencari supaya terkenal, supaya diketahui orang, engga ada itu," ujar hakim.

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa menghadirkan lima saksi, yaitu Fathullah Adi Putra, Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Maulana alias Mul dan Imron.