Bantah KUHP Baru Berlaku untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup Harus Ada di Pembacaan Vonis Hakim
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meluruskan narasi dalam video di media sosial terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam video itu, diperlihatkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan aturan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diawali masa percobaan selama 10 tahun dan dapat diubah jika terpidana berkelakuan baik. Mahfud MD pun membantahnya hal itu berlaku bagi Sambo.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis 16 Februari.
Mahfud melanjutkan, KUHP yang baru masih butuh transisi dan baru berlaku 3 tahun lagi. Dalam KUHP yang disahkan Presiden Jokowi pada awal 2023 itu juga berlaku perubahan hukuman pidana jika hakim menyebutkannya dalam vonis.
"Lagipula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok," tandasnya.
Adapun majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap bekas Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari. Sambo terbukti bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga:
Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan yaitu Ferdy Sambo dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian.
Suami dari Putri Candrawathi itu juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim ketua.