Klaim Mampu Kendalikan COVID-19, Pemkot Surabaya Belum Pikirkan Opsi PSBB
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya "pikir-pikir" untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain belum menerima surat tembusan dari pusat, Pemkot Surabaya beralasan masih mampu mengendalikan kasus COVID-19 di wilayahnya.
"Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB, karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali, walau akhir tahun karena kejenuhan warga sehingga melonggarkan protokol kesehatan," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, dikonfirmasi, Rabu, 6 Januari.
Febri mengaku Pemkot Surabaya sampai saat ini juga belum menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat (Mendagri), terkait dengan pengumuman akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali.
"Pemkot Surabaya belum menerima tembusan dari pusat. Namun kita akan rapatkan dengan tim Satgas (Covid-19) dan juga stakeholder," ujarnya.
Febri mengatakan, pasca pemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu, pengendalian COVID-19 di Surabaya, sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang hampir sama. Mulai dari pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat, pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter, maupun sosialisasi dengan New Man, penerapan work from home dan lainnya.
Baca juga:
"Namun kita tidak berputus asa, tidak patah semangat. Sehingga mengeluarkan Perwali baru dengan sanksi denda sekarang, ada sanksi administrasi dan denda yang masuk ke Kasda (kas daerah)," kata Febri.
Pemerintah pusat kembali menerapkan PSBB untuk menekan penularan covid-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, dan berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.