JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali sifatnya wajib. Karena itu, wilayah yang menolak melaksanakan pembatasan ini harus mengikutinya demi menekan laju penambahan kasus COVID-19 di Indonesia.
"Pihak mana pun yang menolak mengikuti kebijakan dari pusat untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena bersifat wajib," kata Wiku dalam jumpa pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 7 Januari.
Dia mengatakan, kebijakan pemerintah pusat ini diambil untuk mempercepat penanganan pandemi. Tak hanya itu, pembatasan ini telah dirancang untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi.
Wiku mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali ini tak sembarang diambil. Kata Wiku, pemerintah telah memperhatikan beberapa indikator untuk menerapkan aturan ini seperti mempertimbangkan wilayah yang berzona merah dan menjadi kontributor tertinggi dalam peningkatan kasus COVID-19 di Tanah Air.
"Bukan hanya pemda (pemerintah daerah), masyarakat dari daerah pun melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran COVID-19," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku keberatan dengan adanya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Jatim yakni Malang Raya dan Surabaya Raya. Keberatan ini muncul karena sudah terjadi penurunan kasus di Surabaya.
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu, Kamis, 7 Januari.
Dia menjelaskan, apabila pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan di Jatim, maka secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan aturan yang sama.
Selain itu, keberatan ini muncul karena Pemkot Surabaya dianggapnya sudah menangani pandemi dengan baik.