BPOM Kawal Potensi Cemaran Bahan Berbahaya pada Pangan dan Obat-obatan
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terus melakukan pengawalan terhadap potensi cemaran bahan berbahaya pada pangan dan obat-obatan yang beredar di masyarakat.
"Kami melakukan pengawalan untuk pencegahan, sehingga tidak terjadi lagi kasus cemaran seperti beberapa waktu yang lalu," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 15 Februari.
Penny mengungkapkan, imbas dari maraknya kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirop obat yang mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) serta kasus keracunan yang disebabkan oleh jajanan ciki ngebul, BPOM memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan baku yang memiliki potensi menyebabkan penyakit.
Dia menjelaskan, BPOM memperluas pengawalan potensi cemaran EG dan DEG pada obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan.
Adapun pengawalan dilakukan dari sisi produksi, pengawasan importasi bahan baku dan produk jadi, pemantauan konsistensi pelaksanaan keamanan dan mutu produksi, juga pelaksanaan verifikasi terhadap pengujian mandiri obat, suplemen kesehatan, dan pangan olahan.
Baca juga:
- Muncul Foto Pilot Susi Air Disandera KKB, Pencarian Lokasi hingga Negosiasi Lewat Tokoh Adat Masih Dilakukan
- Tanggapi Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD Bahagia Indonesia Masih Punya Hakim yang Rasional dan Berintegritas
- Ibunda Brigadir J: Walaupun Eliezer Hujam Anakku dengan Timah Panas, Keluarga Terima Putusan Hakim
- Penggerebekan Pasangan di Kamar Hotel Novotel Bali Cuma Prank Ultah, Pelaku Minta Maaf di Depan Gubernur Koster
Selain risiko cemaran EG dan DEG, BPOM juga melakukan pengawasan pada sarana produksi Sorbitol dan Gliserol yang kerap digunakan sebagai pelarut bahan makanan.
"Jadi termasuk pangan yang kami identifikasi menggunakan bahan-bahan tersebut menjadi kategori risiko tinggi, sehingga proses evaluasinya lebih ketat," ujarnya.
Penny menyampaikan, BPOM juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan penggunaan bahan-bahan tersebut di atas kepada para pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Selain itu, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait regulasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Dia menegaskan, BPOM akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin edar hingga penyidikan apabila ditemukan pelanggaran dan tindak pidana.
"Industri yang melakukan pelanggaran di bidang produksi akan dijatuhkan sanksi administrasi dan apabila ditemukan unsur pidana, maka akan diproses sesuai pro justicia," kata Penny Lukito.