Vonis Bharada E Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, DPR Sebut Jaksa Bisa Ajukan Banding

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut pihak kejaksaan bisa mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Pasalnya, vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan atau kurang dari dua per tiga dari tuntutan jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.  

Arsul menilai, vonis ringan yang dijatuhkan ke Bharada E atas dasar dua pertimbangan. Pertama statusnya yang merupakan justice collaborator (JC). Kedua, ada maaf dari keluarga korban, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Ada sejumlah hal yang menjadi pintu masuk atau menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memberikan vonis tentu bagi banyak orang juga akan menyebut ringan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari. 

"Pertama, status Eliezer sebagai JC dan itu di confirm oleh pengadilan. Kedua, ada permaafan. Bahkan bukan cuma permaafan, permintaan dari keluarga korban bahwa Eliezer itu seyogyanya di vonis ringan," lanjutnya. 

Berikutnya lagi, Legislator PPP dapil Jawa Tengah itu menduga hakim juga melihat sisi lain dari Eliezer karena berkat dirinyalah maka kejahatan pembunuhan berencana yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa dibongkar dan terkonstruksikan dengan baik, sehingga terproses hukum pada akhirnya. 

"Jadi faktor itu. Tapi kan kemudian pertanyaannya, karena jaksa menuntut 12 tahun sementara vonisnya 1,5 tahun kalau di SOP-nya Kejaksaan, kalau vonis itu kurang dari 2/3 maka itu harus banding, jaksa, tentu ini terpulang kepada jaksa," jelas Arsul. 

Namun, tambahnya, jika jaksa pada akhirnya mengajukan banding karena memiliki sudut pandang lain maka itu harus pula dihormati semua pihak. 

"Jangan kejaksaannya kita buli, karena sebagai penuntut, sisi pandang kejaksaan dengan 12 tahun itu kan sudah cukup meringankan. Karena kalau dia tidak ada faktor JC dan permaafan keluarga pasti akan lebih dari itu tuntutan jaksa, pasti lebih dari itu," kata Arsul.

"Jadi kami harus menunggu lah, jangan juga DPR mengarahkan untuk banding atau tidak usah banding, tidak boleh," tambahnya. 

Kendati demikian, Wakil Ketua MPR itu mengakui, dirinya melihat ada yang bisa dikritisi dari putusan hakim atas vonis ringan tersebut. Sebab, Bharada E terbukti melakukan penembakan ke organ vital Yosua yang padahal bisa dihindari agar tak menyebabkan nyawanya melayang. 

"Satu sisi hakim mengatakan bahwa perintah itu bukan perintah jabatan, kalau pun diperintah karena itu perintah melangggar hukum," ungkapnya. 

"Kedua, sebetulnya ada jangka waktu untuk menghindar tapi kemudian menjadi orang bisa menilai kontradiksi antara pertimbangan sebelumnya dengan vonis," pungkas Arsul Sani.