KY Terjunkan Tim Lakukan Pemantauan di Sidang Terdakwa Sudrajad Dimyati
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di rangkaian persidangan terkait tindakan tangkap tangan dan penetapan tersangka di Mahkamah Agung.
Persidangan perdana terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) turut dihadiri Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito beserta dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan tim KY.
"Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD. Namun juga terhadap perkara dengan terdakwa hakim Yustisial ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat," jelas Juru Bicara KY Miko Ginting lewat pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Rabu, 15 Februari.
Miko bilang, pemantauan di setiap agenda persidangan dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi guna melihat peristiwa ini secara utuh.
"Bukan tidak mungkin dari pemantauan ini ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti," terang Miko.
KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Pemantauan oleh KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan dan tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan.
Apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka akan diteruskan ke jalur pengawasan. Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim.
Baca juga:
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Parigi Moutong Sulteng, BPBD Sebut Tak Ada Kerusakan Bangunan
- Cari Remaja Hilang di Muara Cisiih Lebak, Tim SAR Hadapi Gelombang Pesisir Banten Setinggi 6 Meter
- Langganan Korban Gelombang Pasang, BPBD Berharap Pusat Perbaiki Penahan Ombak di Pesisir Halteng
- Breaking News, Hakim PN Jaksel Vonis Richard Eliezer alias Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim (baik hakim agung maupun hakim yustisial) masih berjalan seiring dengan persidangan ini. Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi.