Sebut Kewenangan UU Koperasi Lemah, MenKopUKM Gandeng PPATK Atasi Kasus Pencucian Uang
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi untuk menangani kasus pencucian uang di koperasi simpan pinjam.
“Secara regulasi kami sudah punya Permenkop yang mengatur bahwa koperasi itu kalau mencurigai ada dana haram, harus dilaporkan ke PPATK. Tapi ternyata ada yang tidak dilaporkan, ini yang kami benahi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Rabu 15 Februari, disitat Antara.
MenKopUKM Teten menuturkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hanya mengizinkan pengawasan internal oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi itu sendiri. Akibatnya, KemenKopUKM tidak memiliki akses untuk memeriksa lebih dalam hingga ke potensi penggelapan aset dan shadow banking.
Bahkan, jika KemenKopUKM mengendus kecurangan dan ingin memanggil pengurus koperasi, pihak KemenKopUKM tidak bisa berkutik jika pengurus koperasi tersebut tidak mematuhi panggilan tersebut lantaran lemahnya kewenangan yang dimiliki undang-undang koperasi tersebut.
“Oleh karena itu, saya sepakat dengan PPATK untuk kita kerjasama untuk melakukan pengawasan ke dalam. Kita akan fokus dulu ke koperasi simpan pinjam (KSP) yang gede saja yang punya potensi. PPATK kan sudah ada catatan, kita akan fokus pemeriksaan audit dari catatan PPATK,” ujarnya.
Baca juga:
- Pakar Sebut Peluang Bharada E Kembali Bertugas di Kepolisian Sudah Tertutup
- Biar Tak Cekcok Antarwarga, Dishub DKI Minta Adukan Parkir Liar Lewat Platform CRM Pemrov DKI
- Legislator PKB Sebut Komisi VIII DPR dan Kemenag Sempat Tekan Ongkos Naik Haji 2023 Jadi Rp49 Juta
- Anggota Komisi III DPR Minta Kapolri dan Dankor Brimob Awasi Anak Buahnya di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK telah menyerahkan sejumlah data terkait dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di 12 KSP dan menyampaikan beberapa kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ia menegaskan, koperasi harus tumbuh kuat dan hebat serta mampu menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Namun, koperasi harus akuntabel, mematuhi aturan yang berlaku dan berupaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
“Intinya kami ingin men-support apa yang bisa dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan selebihnya kita konkritkan kerjasama ini,” tutur Ivan.
Adapun selain melakukan penguatan sinergi dengan PPATK, sebelumnya Menteri Teten telah mengajukan revisi UU Koperasi agar wewenang pengawasan terhadap koperasi bisa lebih luas. Pengajuan revisi tersebut telah disetujui oleh anggota DPR RI dan ditargetkan bisa disahkan pada pertengahan tahun ini.
Di samping itu, PPATK menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp500 triliun selama periode 2020-2022 di 12 KSP. Dana nasabah tersebut digunakan koperasi untuk bertransaksi ke perusahaan terafiliasi untuk membeli jet, yacht, hingga biaya kecantikan seperti operasi plastik.