JAKARTA - Kasus gagal bayar dan dugaan pencucian uang oleh koperasi simpan pinjam bermasalah hingga penipuan dan penggelapan dana oleh Indosurya mencoreng citra koperasi se-Indonesia.
Ketua Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid menuturkan padahal banyak koperasi menjalan fungsi dan tugas sesuai ketentuan.
“Koperasi palsu mencoreng koperasi se Indonesia. Itulah yang dikatakan bahwa nila setitik merusak susu sebelangga. Di Indonesia masih banyak puluhan ribu koperasi yang baik,” katanya mengutip Antara, Senin, 27 Februari.
Forkopi menyebut Indosurya dan 12 koperasi bermasalah bukanlah koperasi sebenarnya melainkan koperasi palsu karena jauh dari implementasi nilai, prinsip dan jati diri koperasi.
Akibat ulah koperasi bermasalah tersebut, sebut Andy, cukup banyak anggota koperasi yang mengambil uang simpanannya karena takut mengalami kejadian serupa.
“Hal ini apa tidak merugikan? Ya merugikan. Apa tidak menimbulkan ketakutan? Ya takut. Saya sendiri balikkan ke diri saya, kalau saya bukan anggota koperasi wajar saya takut. Ini tidak baik dan perlu kita luruskan tetapi ketika pemerintah sedang marah, ya susah kita,” ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 127.846 koperasi.
Jumlah koperasi tersebar terdiri dari 111.818 koperasi atau 87,46 persen koperasi yang badan hukumnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota.
Sebanyak 9.365 koperasi atau 7,33 persen badan hukum dikeluarkan oleh provinsi dan 6.663 koperasi atau 5,21 persen koperasi yang dikeluarkan badan hukumnya oleh Kemenkopukm.
BACA JUGA:
Dilihat dari jenisnya koperasi konsumen sebanyak 71.480 koperasi, koperasi jasa 8.350 koperasi, koperasi produsen 25.891 koperasi, koperasi pemasaran 3.969 koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam sebanyak 18.156 koperasi.
Dari sekian banyak jumlah koperasi, anggota Forkopi menilai, tidak adil jika citra koperasi se Indonesia menjadi jelek hanya karena ada 12 koperasi bermasalah.
Ketua Forkopi Andy pun menegaskan bahwa masih banyak koperasi yang baik bahkan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Ia pun turut mempertanyakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang oleh 12 koperasi simpan pinjam dengan jumlah dana melebihi Rp500 triliun.
“Kami khawatir opini masyarakat seakan-akan koperasi yang lain itu seperti praktek dari Indosurya cs ini padahal data KemenKop, volume usaha koperasi yang ada di Indonesia hanya Rp182 triliun bagaimana mungkin 8 atau 12 koperasi sampai Rp500 triliun,” ujar Andy.