Kasus COVID-19 Tinggi, Pemerintah Perketat PSBB di Jawa dan Bali

JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memerintahkan seluruh pemerintah daerah di Pulau Jawa dan Bali untuk memperketat mobilitas warga dalam kebijakan PSBB.

Pengetatan pembatasan di kedua pulau ini berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

"Pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Nah, penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 Januari.

Airlangga menyebut, gubernur di tiap provinsi dalam Pulau Jawa dan Bali akan membuat peraturan kepala daerah yang mengatur lebih rici mengenai pengetatan pembatasan tersebut.

Penerapan pengetatan menurutnya akan dilakukan secara mikro. Ia menjelaskan, pengetatan di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif.

Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. 

Di Provinsi Banten berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, ini Tangerang Raya. 

Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. 

Di Jawa Timur adalah  Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung. 

"Diharapkan, tanggal 11 hingga 25 Januari ini mobilitas di daerah yang disebutkan di Pulau Jawa dan di Bali akan dimonitor secara ketat," kata Airlangga.

Adapun delapan pengetatan pembatasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan prokes secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online). 3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. 

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 waktu setempat. Makan dan minum di tempat makan atau restoran maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.