KPK Kejar Aset Eks Walkot Ambon yang Diduga Berasal dari Uang Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aset mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang diduga berasal dari uang suap yang diterimanya. Apalagi, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada dua saksi yang dipanggil untuk mencari aset milik Richard. Mereka adalah Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapat izin usaha di Kota Ambon," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 15 Februari.
Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi lainhnya yaitu Thomas Mandela Democatrio Littay. Hanya saja, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Penjadwalan ulang akan segera dilakukan," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Richard dijerat KPK dengan pasal pidana pencucian uang. Ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya.
Baca juga:
- Vonis 5 Tahun Eks Walkot Ambon Dinilai Tak Adil, KPK Ajukan Banding
- Hakim Agung Sudjarad Dimyati Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Bandung Hari Ini
- KPK Bakal Analisa Kemungkinan Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming
- Tak Mampu Emban Amanah, Lucky Hakim Mundur dari Wabup Indramayu
Sementara di kasus suap, dia sudah dijatuhkan hukuman lima tahun penjara di kasus suap perizinan gerai Alfamidi. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 9 Februari lalu.
Richard dikenakan pidana denda Rp500 juta. Hukuman itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penambahan masa penjara selama satu tahun.
Tak sampai di sana, hakim juga memerintahkan Richard membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Putusan ini dijatuhkan karena dia terbukti bersalah menerima suap untuk pemberian izin gerai Alfamidi.