Bharada E Hadapi Sidang Vonis Hari Ini: Percaya Campur Tangan Tuhan

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bakal menjalani sidang putusan alias vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan Bharada E digelar secara bergiliran di ruang sidang utama Oemar Seno Adji yang dimulai pukul 09.30 WIB.

"Benar, sidang terdakwa RE dengan agenda putusan," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu, 15 Februari.

Dalam rangkaian kasus ini, Bharada E disebut sebagai eksekutor penembakan yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, pada 8 Juli. Ia menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali.

Bharada E mengaku penembakan itu terpaksa dilakukannya. Sebab, saat itu ia dalam keadaan tertekan oleh Ferdy Sambo.

Pada kesempatan berbeda, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi persidangan pembacaan vonis tersebut.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam memutus sanksi yang adil bagi Bharada E. Sebab, hakim merupakan wakil tuhan.

"Kita semua, keluarga, dan Ichad (Bharada E), serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Sehingga, ia dituntut 12 tahun penjara.