PSBB Transisi DKI Tak Diperketat, PSI Minta Anies Terapkan Jam Malam

JAKARTA - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menyayangkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang masa PSBB transisi, alih-alih diperketat.

Padahal, kata Idris, masa libur akhir tahun 2020 lalu berpotensi meningkatkan angka kasus COVID-19. Oleh sebabnya, Idris menyarankan adanya penerapan jam malam. 

Selain itu, ia meminta DKI mewajibkan syarat rapid test antigen bagi siapapun yang keluar dan masuk Ibu Kota.

"Pascalibur akhir tahun 2020 ini adalah masa kritis. Pemprov DKI diminta membuat aturan aturan pembatasan jam malam dan kewajiban untuk melakukan rapid test antigen bagi yang keluar-masuk wilayah Jakarta," kata Idris dalam keterangannya, Rabu, 6 Januari.

Kata Idris, langkah ini bisa menekan angka kasus yang akan terjadi usai libur Natal dan Tahun baru. Sebab, menurut dia, penambahan kasus aktif yang mendesak ditangani saat ini sudah membuat tenaga kesehatan kewalahan. 

Tingkat keterisian ICU sudah mencapai 79 persen, keterisian ranjang isolasi sudah mencapai 87 persen. Daya tampung RSD Wisma Atlet juga nyaris penuh, hingga harus menolak pasien OTG. 

"Ini membuktikan bahwa Jakarta sudah kesulitan menangani pertambahan kasus aktif yang sudah ada,” ucap Idris.

Belum lagi, lonjakan juga terlihat dari jumlah RW rawan di Jakarta yang bertambah lebih dari 2 kali lipat dari 21 RW menjadi 55 RW. Artinya, tidak ada Kecamatan yang bebas dari pertambahan kasus aktif.

“Ini menunjukkan Jakarta tengah mengalami penularan yang sangat masif, anggota keluarga yang hanya sesekali keluar rumah dapat menularkan virus di rumah,” ungkap dia.

Dari sini, Idris menganggap Pemprov DKI perlu menekankan bahwa pandemi COVID-19 masih ada dan terus mengancam kesehatan warga masyarakat. Selain edukasi penerapan 3M, pelaksanaan praktik 3T harus terus ditingkatkan. 

”Harus sama-sama dilakukan, masyarakat melaksanakan 3M dan pemerintah meningkatkan 3T, tidak boleh putus harus terus dilakukan selama pandemi ini berlangsung,” tandasnya.