Fokus Perbaikan, Menteri BUMN Takut Defisit Dana Pensiun 9,8 Triliun Jadi Bom Waktu
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui isu seputar dana pensiun masih terus menghantui perusahaan-perusahaan pelat merah hingga saat ini. Salah satunya mengenai 65 persen perusahaan dalam kondisi sakit.
Karena itu, Erick mengaku akan mengintervensi pengelolaan dana pensiun di perusahaan BUMN. Pasalnya, jik merujuk pada undang-undang yang mengatur dana pensiun, pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh masing-masing manajemen perusahaan.
“Memang berdasarkan undang-undang, dana pensiun dikelola oleh perusahaan yang akhirnya memang kontrol dan konsolidasinya saya takutkan menjadi bom waktu,” kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, ditulis Selasa, 14 Februari.
Intervensi pengelolaan dana pensiun ini, kata Erick, dilakukan agar kewajiban pembayaran dana betul-betul dirasakan oleh penerima manfaat, yakni pensiunan BUMN, secara komprehensif.
Erick mengaku khawatir akan mengakibatkan ledakan dalam jangka 1-2 tahun ke depan apabila Kementerian BUMN tidak melakukan intervensi.
Apalagi, kata Erick, defisit dana pensiun sudah mencapai hampir Rp10 triliun di tahun 2021. Saat ini pun, hanya 35 persen perusahaan BUMN yang tergolong sehat dalam mengelola dana pensiun.
“Kalau kita lihat ini sudah ada defisit cukup besar Rp9,8 triliun tahun 2021, ini sangat besar,” ujarnya.
Karena itu, Erick mengatakan pihaknya akan fokus memperbaiki dana pensiun di tahun ini. Erick ingin perusahaan maupun pengelolaan dananya sama-sama baik.
“Ini menjadi catatan penting, BUMN-nya sakit, tapi pengelolaan dana pensiunnya besar atau sebaliknya. Seharusnya kan BUMN-nya sehat, pengelolaan dana pensiun juga lebih sehat, ini bagian dari flow keuangan,” jelasnya.
Kata Erick, rasio perbandingan aset industri asuransi pengelola dana pensiun apabila dibandingkan dengan PDB Indonesia baru di angka 5,8 persen. Kondisi ini membuat Indonesia tertinggal jauh dibandingkan Malaysia yang sudah di ksiaran 22 persen maupun Filipina di tingkat 10,8 persen.
Untuk itu, kata Erick, Kementerian BUMN terus mendorong transformasi dana pensiun supaya kesejahteraan pensiunan BUMN dapat terjamin. Mengingat jumlah pensiunan BUMN akan terus bertambah setiap tahunnya.
Kata Erick, pada September 2022 silam, dirinya sudah merilis surat arahan kepada direktur keuangan dan direktur SDM setiap BUMN untuk menjalankan uji tuntas dana pensiun.
Dengan begitu, sambung Erick, intervensi yang dilakukan Kementerian BUMN beriringan dengan peran serta perusahaan untuk mengelola dana pensiun.
“Jadi bukan dikelola murni oleh pensiunannya agar ada profesionalisme. Dengan begitu, tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya.
Baca juga:
Kata Erick, petunjuk teknis untuk melakukan uji tuntas itu pun sudah diterbitkan pada Oktober 2022 lalu. Kemudian, diikuti sosialisasi kepada seluruh pengelola dana pensiun. Termasuk juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga sudah memasukkan pengelolaan agenda Dapen MP kepada aspirasi pemegang saham, serta mencantumkan agenda penyehatan dapen ke dalam kontrak manajemen,” ucap Erick.
Sejalan dengan itu, Erick menjelaskan buku biru pengelolaan dana pensiun secara tepat juga akan terbit selambatnya pada Maret 2023.
“Tentu ke depan kita juga akan punya implementasi penyehatan dan monitoring progres implementasi penyehatan (dapen),” ujarnya.