Kepala BNPT Tegaskan Teror KKB Papua Penuhi Delik Pidana Terorisme
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menegaskan teror dan kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memenuhi delik tau unsur tindak pidana terorisme.
"Dalam Undang-Undang Terorisme, itu mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik, dan motif gangguan keamanan," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa 14 Februari disitat Antara.
Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan, kekerasan, atau kejahatan yang dilakukan KKB di Papua sudah masuk ke dalam kategori yang dimaksud dalam undang-undang terkait terorisme itu.
Dengan kata lain, Boy mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang itu bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua, karena terdapat pasal-pasal delik pidana.
Eks kepala Polda Papua dan Polda Banten itu mengatakan Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tentang kejahatan terorisme sejak lima tahun lalu.
Baca juga:
- TNI-Polri Masih Cari Keberadaan Pilot Berkebangsaan Selandia Baru di Nduga
- Update Nasib Pilot dan 5 Penumpang Susi Air Disandera KKB di Nduga, Kapolri: Masih Dalam Pencarian
- Lapangan Terbang Paro Lokasi Dibakarnya Pesawat Susi Air oleh KKB Papua Ditutup Sementara
- Susi Air Cek Kemungkinan Sabotase Usai Pesawatnya Diduga Dibakar di Nduga Papua Tengah
Boy mengatakan hingga saat ini sudah banyak individu yang dulu menjadi anggota KKB Papua, namun sadar dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kendati demikian, dia tidak menyebutkan berapa jumlah anggota KKB Papua yang kembali ke NKRI itu.
Untuk mengajak, merangkul, atau menyadarkan KKB Papua, tambahnya, Pemerintah terutama BNPT memiliki berbagai cara salah satunya dengan menerapkan strategi kontra-narasi.
Kontra-narasi tersebut disebarkan oleh negara dengan tujuan melawan narasi separatisme yang disebarluaskan kelompok-kelompok, seperti KKB Papua.
"Jadi, kontra-narasinya itu kita menyuarakan cinta damai," kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1988 itu.
Lebih jauh dia mengatakan BNPT telah membentuk atau merekrut 50 individu di Papua Barat dan 50 orang di Provinsi Papua untuk menyebarluaskan narasi cinta damai.
"Ini bertujuan melawan narasi-narasi separatis. Jadi, jangan sampai masyarakat ikut-ikutan ke sana," tandasnya.