11 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati, Indonesia Termasuk?

YOGYAKARTA – Hukuman mati diberikan oleh pengadilan kepada seseorang lantaran perbuatan yang dilanggar. Hukuman tersebut kerap menimbulkan pro dan kontra. Perdebatan terkait hukuman mati tidak hanya menyangkut soal Hak Asasi Manusia (HAM), namun menyoal pada efektivitas hukuman tersebut untuk menimbulkan efek jera. Meski demikian, ada banyak negara yang menerapkan hukuman mati sebagai salah satu konsekuensi atas suatu tindak kejahatan.

Negara yang Menerapkan Hukuman Mati

Hukuman mati sendiri bukan hal baru. Aturan tersebut sudah ada sejak lama dan hingga saat ini berbagai negara masih menerapkannya. Berikut beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati .

  1. Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan hukuman mati. Bentuk hukuman tersebut diberikan kepada sejumlah tindak kejahatan seperti narkoba, terorisme, hingga pembunuhan berencana.

Hukuman mati di Indonesia sendiri telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru. Dalam Pasal 100 Ayat (1) menyatakan bahwa hukuman pidana mati bisa ditimpakan kepada pelaku kejahatan dengan masa percobaan 10 tahun.

  1. Mesir

Selama tahun 2020, negara yang dikenal dengan Piramida ini disebut telah melakukan eksekusi mati terhadap tahanannya dengan jumlah napi meninggal mencapai 107 orang. Kasus yang melibatkan narapidana juga beragam, mulai dari pembunuhan hingga obat terlarang.

  1. Arab Saudi

Selain Indonesia, Arab Saudi juga memberlukan hukuman mati. Hukuman tersebut menjadi bagian dari sistem peradilan di negara tersebut. Bahkan Arab Saudi memberlakukan hukuman mati dengan cara yang bagi sebagian orang cukup ekstrem.

  1. Irak

Negara di Timur Tengah lain yang memberlakukan vonis mati adalah Irak. Negara tersebut setidaknya telah mengeksekusi 100 orang yang melakukan kejahatan tertentu. Salah satu kasus yang cukup terkenal adalah vonis mati atas Ali Hassan al-Majid di 2010. Ia dihukum karena melakukan penyerangan dengan gas beracun di wilayah Kurdi tahun 1988 silam.

  1. Iran

Negara Iran juga banyak menjatuhkan vonis mati pada tahanan dengan berbagai macam kasus seperti penyelundupan hingga karena mengganggu produktivitas pejabat. Amnesty Internasional membeberkan bahwa negara Iran telah mengeksekusi 246 eksekusi mati pada tahun 2020.

  1. Pakistan

Negara ini juga telah melakukan eksekusi mati terhadap ratusan narapidananya. Hingga tahun 2015, Pakistan telah menghukum mati kurang lebih 326 narapidana. Penyebabnya beragam, salah satunya terkait kasus pembunuhan.

  1. China

Negara ini dikenal memiliki pemerintahan yang memberlakukan hukuman mati pada kejahatan berat berupa terorisme, korupsi, narkoba, hingga perdagangan manusia. Banyaknya vonis mati yang dijatuhkan otoritas China membuat negara ini masuk dalam 3 negara teratas terkait eksekusi mati.

  1. Korea Utara

Negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un ini dikenal sebagai negara otoriter. Bahkan vonis mati yang diberlakukan di negara Korut cukup banyak. Selain itu vonis mati seolah dilaksanakan tanpa proses pengadilan yang adil dan transparan. Vonis ini bisa dijatuhkan untuk siapapun yang dianggap tak loyal dengan pemerintah.

  1. Amerika Serikat

Negara yang dikenal dengan sebutan Negara Paman Sam ini juga memberlakukan hukuman mati dalam sistem peradilannya. Hukuman ini kembali belaku di tingkat federal mulai 2020. Hanya dalam kurun waktu 6 bulan negara Amerika telah melakukan eksekusi terhadap 10 orang. Salah satu kasus yang dikenai hukuman mati adalah kasus pembunuhan.

  1. Laos

Seseorang akan dikenai hukuman mati di Laos jika terbukti mengganggu perekonomian negara. Selain itu kejahatan lain yang dihukum mati seperti mengganggu kegiatan pertanian, perdagangan, dan korupsi.

  1. Vietnam

Pemberlakuan hukuman mati di Vietnam diperuntukkan bagi sejumlah kejahatan seperti korupsi dengan batas nominal tertentu. Selain itu korupsi juga akan diberlakukan pada narapidana yang terbukti melakukan praktik dagang ilegal atau kasus serius lain yang berhubungan dengan negara.

Itulah informasi terkait negara yang menerapkan hukuman mati. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.