Herannya MAKI Soal Petinggi Polri Tak Disanksi di Kasus Pemerasan Jam Richard Mille

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya oknum atasan Polri yang tak disanksi atas dugaan pemerasan pada penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp77 miliar di Bareskrim Polri. Padahal, ada tiga perwira penyidik yang sudah disanksi secara internal.

"Artinya dan itu kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya. Tapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 14 Februari.

Diduga, sosok atasan itu dengan sengaja tidak mencegah ketiga penyidik itu 'bermain' di kasus tersebut.

Adapun penyidik yang sudah diproses etik yakni Kombes Rizal Irawan. Ia disanksi demosi selama 1 tahun yang sebelumnya 5 tahun.

"Oknum atasannya yang dianggap mengetahui tapi tidak mencegah atau mengizinkan itu yang menjadi sumber masalah. Jadi masalah kedua adalah apakah proses itu ditindaklanjuti ke pidana atau hanya cukup internal oleh Propam sebagai etik?" ungkapnya.

"Kalau etik memang sudah cincai dengan sudah dicopot jabatan atau turunkan pangkatnya, tapi ada yang demosi 5 tahun didiskon ketika dibanding tinggal setahun, ya itu tidak bisa dipermasalahkan kalau itu," sambung Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut hal ini pemerasan ini bisa dilakukan ke KPK jika ingin ditindaklanjuti ke ranah pidana. Namun, syaratnya yakni pelaporan dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pemberian uang oleh Tony.

"Ya bisa, kan apa pun penerimaan dilaporkan ke KPK, kalau dalam jangka 30 hari ya jadi masalah. Persoalan tidak atau dikembalikan, ya kalau dalam jangka waktu 30 hari itu dilaporkan KPK maksimal," kata Boyamin.

Sebelumnya, Heroe Waskito selaku pengacara Tony Sutrisno membeberkan bukti bila kliennya menjadi korban pemerasaan oleh anggota Polri. Salah satunya dokumen pengembalian uang hasil pemerasan.

Dalam dokumen itu, ada empat anggota polisi yang telah menyerahkan atau mengembalikan uang. Pertama, Kombes Rizal Irawan dengan 181.600 dolar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, AKBP Ariawibawa sebesar Rp25 juta, Ipda Adhi Romadhon sebesar 44.400 dolar AS, dan Kompol Teguh sekitar Rp200 juta.

Kemudian, pada dokumen tetera juga uang itu dijadikan sebagai alat bukti untuk sidang Komisi Kode Etik Polri.

Tony Sutrisno merupakan korban pemerasan oknum polisi di balik pelaporan penipuan pembelian arloji Richard Mille senilai Rp77 miliar.