Benar Kata Mahfud MD, Vonis Mati dan 20 Tahun Jadi Bukti Hakim Perkara Brigadir J Memang Profesional
JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa baru saja menyelesaikan tugas yang menyita perhatian publik. Menyelesaikan persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dua terdakwa dengan kasus yang sudah bikin geger republik ini sejak tahun lalu. Terbunuhnya seorang ajudan bintang 2, Brigadir J.
Mulai dari ketika kasus kematian ini terungkap, hingga proses penyidikan di Mabes Polri, kematian Brigadir J menyisakan drama tak berkesudahan. Tak terhitung berapa polisi yang terseret masalah hukum.
Dan kini, satu bagian dari kasus ini sudah selesai. Pasutri, Ferdy Sambo dan Putri baru saja menerima vonis dari majelis hakim PN Jaksel.
Vonisnya tidak main-main, maksimal. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Sedangkan istrinya tak kalah sangar, hukuman 20 tahun penjara.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa tampil prima. Memimpin dua persidangan yang membetot perhatian publik. Setidaknya dua vonis ini membuktikan ucapan dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga:
- Mobil-mobil Maling yang Dilelang KPK Mulai dari Toyota Fortuner hingga Avanza, Siapa Minat?
- Subsidi Kendaraan Listrik Bakal Diumumkan Sebentar Lagi, Menteri ESDM Minta Masyarakat Bersabar
- F-16 Tembak Jatuh 'Objek Asing' yang Melayang di Langit Berdekatan dekat Pentagon
- Terjadi Lagi! Pesawat Ruang Angkasa Rusia di ISS Alami Kebocoran Kabin
Sebelumnya Mahfud memang yakin hakim bisa memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud, 1 Februari silam.
Kata Mahfud, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik. Ia menilai hakim, jaksa, dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," ujar Mahfud.
Ia meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," ucapnya.