Sudah Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kamaruddin: Bharada E Polisi Polos, Semoga di Bawah 5 Tahun
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta hakim agar menjatuhkan vonis di bawah lima tahun terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut yang bersangkutan 12 tahun penjara.
"Saya harapkan majelis hakim yang mulia memvonis dia (Bharada E) di bawah 5 tahun," kata Kamaruddin usai sidang vonis Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin, 13 Februari.
Menurutnya, Bharada E merupakan sosok yang mengaku secara tegas akan perbuatannya terhadap Brigadir J. Lagipula, sambung Kamaruddin, Bharada E telah bersujud meminta maaf secara tulus kepada keluarga korban.
"Maka saya minta kepada keluarga (Brigadir J) dan saya fasilitasi bertemu, makan malam bersama orang tua dan kekasihnya (Vera), saya minta kepada keluarga maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos," terang kamaruddin.
Berbeda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Setahun lalu, Kamaruddin mengaku telah memberikan warning kepada keduanya untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Brigadir J.
Sayangnya, warning ini tak diperdulikan. Ferdy sambo, klaim Kamaruddin, bahkan mengirim orang untuk menawarkan sejumlah uang dalam jumlah besar agar mundur dari kasus ini.
"Soal hukuman mati (Ferdy Sambo) saya sedih dan menangis. Karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdi Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga,"
"Untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga yang memilih berbohong hanya dengan bonus Rp500 juta. Saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat dari tuntutannya agar masyarakat sadar bahwa kejujuran kebenaran itu sangat diperlukan dan berterus terang itu sangat diperlukan," tegas Kamaruddin.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ia dianggap membantu perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Alasannya, eks Kadiv Propam itu dianggap dalang dari pembunuhan Brigadir J.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Perlukah Pemulihan Nama Baik Almarhum Brigadir J?
- Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Pulihkan Nama Baik Brigadir J yang Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi
- Tak Ada Motif Pemerkosaan, Hakim Simpulkan Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J
- Hakim Tolak Cerita Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Dianggap Tak Masuk Akal
Sidang vonis kembali berlanjut pada Selasa, 14 Februari dan Rabu, 15 Februari. Untuk jadwal besok, hakim akan mebacakan vonis dari Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada hari terakhir atau Rabu, 15 Februari.