Pengemudi Fortuner Hitam Akhirnya Resmi Jadi Tersangka
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi Fortuner hitam berinsial GR (24) menjadi tersangka atas dugaan pengerusakan terhadap mobil Brio warna kuning yang terjadi di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Februari.
"Maka kami menerapkan Pasal 406 yaitu pengerusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakuan tersangka terhadap orang yang diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP." kata kata Kapolrea Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin, 13 Februari.
Penerapan tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti. Kemudian dilakukan penahanan terhadap GR (24) untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara Brio kuning berinisial AW menjadi korban kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pengendara pengemudi Fortuner hitam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 12 Februari.
Baca juga:
- Wanita Marketing Perumahan yang Ditemukan Tewas di Bekasi, Diduga Dibunuh Selingkuhannya
- Bentrokan Ormas PP dan Forkabi Berebut Lahan Parkir di Depan BCA Kreo Tangerang Sudah Damai
- Penyidik Polda Belum Dapat Pastikan Penyebab Wanita Pengusaha Tewas di PIK Jakut
- Kasus Beras Oplosan Terbongkar: Lemkapi Harap Polri Memastikan Ada atau Tidaknya Pejabat Bulog yang ‘Bermain’
Pelaku pengemudi Fortuner mengancam korban dengan menggunakan senjata airsoftgun replika senjata api dan katana.
Pengemudi Fortuner turun membawa air senjata laras panjang dan menggedor jendela pintu kiri mobil korban.
"Senjata yang diduga airsoftgun tidak ditembakan," kata korban AW saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 12 Februari, sore.