Sederat Hal Memberatkan yang Membuat Hakim Jatuhkan Hukuman Mati ke Ferdy Sambo
JAKARTA - Tanpa ampun, majelis PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Semua dakwaan jaksa dianggap terbukti majelis hakim.
Hakim tidak menemukan satu hal pun dalam diri Ferdy Sambo. Yang ada justru semua hal-hal memberatkan.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menjelaskan, Ferdy Sambo tega melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.
Apa yang dilakukan Ferdy Sambo juga sudah mengakibatkan luka teramat dalam kepada keluarga besar Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Senin 13 Februari.
Dengan kedudukan sebagai Kadiv Propam dengan jabatan Irjen, apa yang dilakukan Ferdy Sambo --kata hakim-- tidak sepantasnya dilakukan.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," lanjut hakim.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya yang terlibat, terdakwa berbelit belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," tandasnya.
Baca juga:
- Tak Ada Motif Pemerkosaan, Hakim Simpulkan Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J
- [BREAKING NEWS] Ferdy Sambo Terbukti Bersalah di Kasus Kematian Brigadir J, Divonis Hukuman Mati
- Sidang Vonis Ferdy Sambo: Hakim Sebut Ada Permufakatan Jahat Para Terdakwa Singkirkan Brigadir J
- Sependapat Dengan Jaksa, Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J