Pendaftaran 7 Calon Komisioner KPU DKI Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
JAKARTA - Tim Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran untuk tujuh calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta periode 2023-2028. Pembukaan dimulai 10-21 Februari 2022.
Tim pansel akan bekerja selama tiga bulan penuh menyeleksi calon komisioner KPU DKI, yang salah satu tugasnya akan mengawal berjalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dari tim seleksi menyerahkan 14 calon ke KPU RI, kemudian dari KPU RI akan menetapkan tujuh anggota KPU DKI," kata salah satu anggota pansel Siti Zuhro dalam konferensi pers di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat 10 Februari, disitat Antara.
Dia mengatakan, tim pansel akan memerhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam menyeleksi calon anggota KPUD DKI.
Dalam tahapannya, tim pansel akan melakukan penelitian administrasi, melaksanakan tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan, wawancara, serta uji kelayakan dan kepatutan.
Baca juga:
- Car Free Day Minggu Ini, Pedagang Dilarang Jualan Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Lukas Enembe Bantah Alirkan Uang ke OPM: NKRI Harga Mati!
- Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Tuduhan Kriminalisasi dan Politis Hanya Persepsi
- Gibran Klarifikasi Soal Namanya Disebut-sebut Jadi Korban Penangkapan Polisi Arab Saudi
Selain itu, tim pansel akan menyelenggarakan rapat pleno penetapan calon anggota KPU DKI, dan mengumumkan calon anggota terpilih pada 13-15 Mei 2023.
Sebelum melakukan pengumuman, tim pansel membuka masukan dan tanggapan masyarakat terkait calon anggota KPU.
"Akan menjadi tahapan yang paling penting terkait masukan dan tanggapan dari masyarakat ini agar tim seleksi menghasilkan calon anggota yang berintegritas," kata Siti.
Kemudian, pelantikan anggota KPU DKI terpilih akan dilaksanakan pada 24 Mei 2023.
Adapun persyaratan khusus untuk calon komisioner KPU DKI Jakarta, tentunya memiliki KTP berdomisili Jakarta.
Sementara itu, sejumlah persyaratan lainnya yang ditetapkan sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7. Berdomisili di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.