Ormas di Jakarta Dilibatkan Sosialisasi Tahapan Pemilu, Alasan KPU DKI Banyak yang Aktif di Pendidikan Politik
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Bali, Denpasar, Bali, Kamis 2 Desember 2021. (Antara-Nyoman Hendra Wibowo)a

Bagikan:

JAKARTA - KPU DKI Jakarta melibatkan puluhan organisasi masyarakat (ormas) untuk memberikan sosialisasi terkait Pemilu 2024 kepada warga DKI, mulai dari tahapan kampanye, pemilihan hingga perhitungan suara.

“Jadi kita mengajak ormas, konteksnya untuk menyuarakan bagaimana pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Jumat 22 September, disitat Antara.

Ia menjelaskan, banyak organisasi masyarakat yang aktif bergerak dalam bidang pendidikan politik di Jakarta menjadi salah satu alasan utama KPU DKI untuk menjalin kerjasama dalam upaya meningkatkan kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi.

“Karena ormas punya gerakan-gerakan dan komunitas, hal itu bisa menjadi saluran yang efektif dalam mengajak masyarakat berpartisipasi dalam proses demokrasi,” kata Astri.

Ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bagi ormas yang berfokus pada bidang-bidang selain politik, seperti pemberdayaan perempuan dan kesehatan masyarakat, untuk turut berpartisipasi dalam proses pemilu.

KPU DKI juga memberikan kebebasan kepada ormas untuk berkreasi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tidak hanya melalui kegiatan resmi, tetapi juga dalam bentuk pentas seni yang memikat.

Selain ormas, Astri mengatakan telah merangkul pihak lain untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 seperti kalangan anak muda atau pemilih pemula, akademisi, serta stakeholder terkait.

“Jadi banyak stakeholder yang kami rangkul, bukan hanya ormas saja,” kata Astri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.