Bagikan:

JAKARTA - KPU Jakarta membuka pendaftaran pencalonan pada Pilgub Jakarta pada 27-29 Agustus 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran apabila hingga batas akhir jadwal pendaftaran hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

"Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon maka akan di ekstensi atau diperpanjang," jelas Idham Holik saat meninjau persiapan di KPUD Jakarta, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa 27 Agustus.

Dia mengatakan batas akhir masa pendaftaran bacagub dan bacawagub, yakni 29 Agustus pukul 23.59 WIB.

Idham menjelaskan keputusan perpanjangan waktu pendaftaran itu sudah diatur di dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024. Perpanjangan waktu akan ditambah tiga hari kemudian dari batas pendaftaran akhir, artinya sampai 1 September 2024.

Jika ternyata hanya satu pasangan calon maupun menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon maka pihaknya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada secara serentak seluruh Indonesia. Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir.

"Maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," ujarnya.

Hingga kini, KPU Jakarta menyatakan Ridwan Kamil dan Suswono telah mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran cagub dan cawagub Pilgub Jakarta pada 28 Agustus 2024 pukul 14.30 WIB.

Pelaksanaan pendaftaran Pilgub Jakarta ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan mendaftar ke KPU Jakarta pada 28-29 Agustus 2024.