Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut pihaknya membuat aturan penundaan masa pendaftaran calon kepala daerah jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 4-6 September.

Menurut dia, ada kemungkinan gabungan partai politik di suatu provinsi atau kabupaten/kota membentuk koalisi gemuk untuk mengusung satu pasangan calon.

Sementara, partai yang tak bergabung dalam koalisi tak bisa mengusung calon lain karena tak cukup memenuhi syarat pencalonan 20 persen kursi DPRD. Akhirnya, hanya ada calon tunggal yang ikut berkontestasi.

"Maka dalam situasi tidak ada partai maupun gabungan partai lain yang mencalonkan, KPU melakukan penundaan pendaftaran khusus di daerah itu," kata Hasyim dalam diskusi virtual, Rabu, 2 September.

Jika ada provinsi atau kabupaten/kota yang mengalami kondisi tersebut, Hasyim menyebut KPU setempat menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penundaan pendaftaran pilkada selama 3 hari.

"Selama penundaan, KPU daerah melakukan sosialiasi. Sosialiasi dalam rangka apa? dalam rangka untuk persiapan untuk pendaftaran calon pada kesempatan kedua," ujarnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi dampak bagi gabungan partai politik untuk membongkar kembali peta koalisi dan mengusung calon lain dalam kontestasi politik ini.

Bila setelah penundaan tiga hari tetap hanya ada satu pasangan calon, maka pendaftaran tetap dilakukan dan menetapkan calon tunggal di daerah tersebut. calon tunggal itu bisa melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, kampanye, hingga dipilih saat hari pemungutan suara.

Tahapan pengundian bagi paslon tunggal ini berbeda dengan pengundian yang diikuti oleh lebih dari satu paslon."Kalau hanya 1 paslon, undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan juga dalam desain surat suara," imbuh Hasyim.