Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan bahwa seluruh pengawas pemilu hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawal pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Hari ini, seluruh jajaran pengawas pemilu kami pastikan hadir di kantor KPU untuk melakukan pengawasan langsung,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty dilansir ANTARA, Minggu, 22 September.

Lolly juga memerintahkan agar seluruh pengawas pemilu sigap dalam menerima aduan jika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan calon kepala daerah tersebut.

“Bahkan, bila ada temuan dari Bawaslu, dalam konteks ternyata tata cara prosedur (penetapannya) tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur,” kata Lolly.

Adapun sejumlah pelanggaran yang sering terjadi pada masa penetapan calon adalah ketidaksesuaian calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU dengan syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan.

Misalkan, terdapat bakal calon kepala daerah yang tercatat masih dalam proses terpidana, namun ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Padahal, bakal calon kepala tersebut harus menjalankan masa jeda lima tahun sebelum maju Pilkada 2024.

“Juga ada syarat-syarat lain yang secara administratif itu tidak terpenuhi, tetapi lolos. Nah, ini harus dilakukan pengawasan melekat pada proses itu,” ucap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda.

Sebagai informasi, KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27–29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2–4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.

KPU lalu membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11–16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu.

Hasilnya, saat ini terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.