JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD).
Bansos tersebut terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 3.
Bansos ini dicairkan secara bertahap mulai 19 September 2024.
Adapun total penerima Bansos PKD Tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, penerima bansos pada tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Dimana jumlah tiap bulannya sebesar Rp300.000. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900.000,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 22 September.
Bansos PKD ini diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial. Dimana penerima bansos wajib ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
“Penerima juga harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ucapnya.
Selain itu, penerima juga harus termasuk dalam kelompok usia lanjut atau lebih dari 60 tahun, anak usia dini 0 hingga 6 tahun, atau difabel yang sudah terdaftar pada pendataan Dinas Sosial.
Premi mengatakan, proses verifikasi dan validasi di lapangan ini dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memastikan kelayakan penerima bansos.
Kriteria Pengecualian Penerima Bansos PKD
Premi mengatakan, tidak semua warga yang terdaftar di dalam DTKS mendapat bansos PKD.
Dia bilang, ada beberapa kreteria yang dikecualikan sebagai penerima bansos tersebut.
“Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI; ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) bulan Juni 2022,” ujarnya.
Selain itu terdapat kriteria lainnya, yakni ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI, kepemilikan aset seperti kendaraan mobil dan NJOP lebih dari Rp1 miliar, serta warga binaan panti sosial.
Lebih lanjut, dia mengatakan, selain itu terdapat variabel khas daerah lainnya yang juga menjadi penentu seperti PNS, TNI-POLRI atau tidak dianggap miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, serta penggunaan air kemasan bermerk 19 liter.
“Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ujarnya.
BACA JUGA:
Terkait data penerima Bansos yang dicoret dari daftar penerima, Premi mengatakan, terdapat banyak faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
“Adanya data penerima bansos yang di take-out, ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ),” ujarnya.
“Kemudian, ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP lebih dari Rp1 miliar,” sambungnya.