JAKARTA - Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah mengikuti Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dimulai pada Jumat, 4 September. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan pendaftaran selama 3 hari, sampai 6 September.
Perlu diingat, pelaksanaan tahapan pilkada di tahun ini, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara dilaksanakan di masa pandemi COVID-19.
"Kami mengimbau semua pihak, baik penyelenggara maupun bakal pasangan calon mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan pendaftaran," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi VOI, Jumat, 4 September.
Secara khusus, ada ketentuan khusus yang mesti dijalani peserta politik dalam berkontestasi. Aturan mengenai pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 diatur di Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal 49 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan dengan melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 untuk kegiatan penyampaian berkas.
Partai politik yang akan mendaftarkan bakal paslon atau paslon perseorangan yang akan mendaftarkan diri wajib berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menyampaikan waktu pendaftaran.
Lalu, pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh bakal pasangan calon, serta ketua dan sekretaris partai atau gabungan partai politik pengusul.
"Dengan demikian, pendaftaran pasangan calon diharapkan dapat berjalan dengan tetib dan lancar sesuai dengan pelaksanaan protokol kesehatan," tutur Raka.
BACA JUGA:
Kemudian, pada Pasal 50, KPU kabupaten/kota atau provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran untuk disaksikan tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Selain itu, KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, yang merevisi atau menambah ketentuan dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020. PKPU Nomor 10 Tahun 2020 menyisipkan pasal 50A, 50B, dan 50C mengenai ketentuan tambahan masa pendaftaran.
Dalam aturan tersebut, bakal paslon harus melakukan tes PCR COVID-19 sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif untuk bisa hadir ketika mendaftar ke KPU.
"Bakal pasangan calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Bakal paslon atau salah satu calon yang dinyatakan terinfeksi COVID-19, tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. KPU menuangkan data ketidakhadiran ke dalam berita acara.
Kemudian, tahapan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada tanggal 4 hingga 11 September 2020. Jika calon telah dinyatakan bebas COVID-19 maka mereka bisa menjalani pemeriksaan kesehatan. Sementara, jika dinyatakan positif COVID-19, maka pemeriksaan kesehatan ditunda.
"Kalau calon diindikasi positif, maka pemeriksaan kesehatan ditunda sampai yang bersangkutan selesai menjalani perawatan atau karantina mandiri," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari pada Rabu, 2 September.
Adapun konsekuensinya, jika proses pemeriksaan kesehatan calon ditunda, maka ada potensi jadwal penetapannya sebagai calon dan pengundian nomor urut ikut diundur. Dengan begitu, kesempatan waktu untuk kampanye juga berkurang.