Penyuap Eks Rektor Unila Jadi Penghuni Baru Lapas Bandar Lampung
JAKARTA - Terpidana penyuap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi akan menghuni Lapas Klas I Bandar Lampung. Ia dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit pada Rabu, 8 Februari.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Februari.
Andi akan menjalani masa hukuman selama 1 tahun dan empat bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani selama proses penyidikan. Selain itu dia harus membayar denda.
"Wajib membayar pidana denda Rp100 juta," ungkap Ali.
Andi Desfiandi divonis bersalah karena menyuap eks Rektor Unila Karomani. Suap diberikan terkait penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri tersebut.
Dalam dakwaan disebut Andi memberikan uang sebesar Rp250 juta pada Karomani untuk memasukkan calon mahasiswa baru ke Fakultas Kedokteran Unila.
Baca juga:
- Politikus PDIP Sindir Koalisi Perubahan, Bicara Perubahan Tapi Gagasan Besarnya Tidak Ada
- PDIP Bantah 'Alergi' dengan PKS, Ahmad Syaikhu Cs Bakal Disambut Hangat Jika Datang Silaturahmi
- Tak Masalah Cak Imin Bertemu Airlangga, Gerindra Klaim Sudah Saling Memahami dengan PKB
- Meski Sibuk Rajut Koalisi dengan PKB, Gerindra Buka Pintu Relawan Jokowi Mania yang Mau Dukung Prabowo
Sementara itu, Karomani bersama Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB) masih menjalani persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.