Kanwil Kemenkumham NTT Sebut Pembentukan Perseroan Perorangan Pemudah Permodalan dan Perizinan
NTT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyosialisasikan pentingnya para pelaku usaha mikro kecil (UMK) mendaftarkan perseroan perseorangan (PP)-nya kepada instansi tersebut.
“Para pelaku usaha mikro dan kecil akan lebih mudah memperoleh permodalan dan perizinan ketika membangun usaha berbadan hukum melalui perseroan perorangan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone, dalam keterangannya, Jumat 10 Februari, disitat Antara.
Melalui perseroan perorangan, kata Milawati, pelaku usaha mikro dan kecil dapat membentuk perseroan yang pendirinya cukup satu orang.
“Keuntungan dari pendirian perseroan ini dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," ujarnya.
Proses pendirian perseroan ini, kata dia, sangat mudah, cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, dan dengan biaya yang relatif murah yakni hanya sebesar Rp50 ribu.
Baca juga:
- PDIP Bantah 'Alergi' dengan PKS, Ahmad Syaikhu Cs Bakal Disambut Hangat Jika Datang Silaturahmi
- Pasang Badan ke Tukang Cukurnya, Lukas Enembe: Dia ke Singapura Cuma Kerja
- Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Tuduhan Kriminalisasi dan Politis Hanya Persepsi
- PSI Ingin Grace Natalie Hingga Faldo Maldini Masuk Bursa Cagub DKI 2024
Penjelasan Milawati dikatakan saat menghadiri pertemuan bersama para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Sikka (AKUSIKKA).
Marciana menjelaskan, perseroan perorangan sejalan dengan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yakni menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap UMKM.
"Kanwil Kemenkumhan NTT sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di wilayah sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pemerintah yang bertanggung jawab memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan administrasi hukum umum,” tandasnya.