Ditanya soal Surati Kapolri-Kejagung untuk Kenaikan Pangkat Deputi Penindakan, Begini Respons Ketua KPK

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri merespons kabar yang menyebut pihaknya menyurati Kapolri dan Jaksa Agung untuk kenaikan pangkat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan.  

"Kenapa?," ujar Firli saat ditanya wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari. 

Mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Firli menegaskan bahwa kewenangan terkait karir anggota polisi dan kejaksaan agung hanya berada di dua instansi tersebut. KPK, kata dia, hanya bisa berkomunikasi dengan Polri dan Kejagung soal anggota yang bertugas di lembaganya. 

"Pembinaan karir polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab kejaksaan dan Polri, kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka, karena pembinaan karir mereka ada di kejaksaan maupun di Polri," tegas Firli. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kabar yang menyebut adanya permintaan agar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro mendapat kenaikan pangkat di instansi asalnya, Polri.

"Nanti kami cek," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 Februari.

Dikutip dari koran Tempo, ada surat yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Polri menarik Karyoto dan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara. Diduga, permintaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Kembali ke Ali, dia mengaku tak tahu soal ada tidaknya surat permintaan itu. Hanya saja, Insan KPK yang berasal dari instansi lain seperti Polri maupun Kejaksaan Agung punya batas waktu untuk bekerja.

Tak hanya itu, mereka juga bisa memilih berkarir di instansi awalnya. "Itu hal biasa. Jadi jangan kemudian dimaknai ada sesuatu. Biasa itu memilih karir lama," tegasnya.

Lagipula, pergantian di internal KPK juga hal yang lazim. Ali mencontohkan, komisi antirasuah baru saja melantik sejumlah pegawai dari instansi lain.

"Jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa. Jangan kemudian dimaknai hal lain-lain," ujarnya.

"(Ini, red) bagian proses-proses pengembangan karir dari pegawai PNS yang ada di KPK. Jumlahnya lebih dari 250 orang di KPK," imbuh dia.

Polemik soal penyelidikan dugaan korupsi Formula E memang jadi sorotan belakangan ini. Apalagi, di tengah isu tersebut Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ternyata kembali ke instansi awalnya, Kejaksaan Agung dengan alasan ingin berkarir di sana.

Terkait kembalinya Fitroh, KPK menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan proses penyelidikan yang berjalan.

Fitroh disebut KPK memang sudah lama bertugas sebagai jaksa dan ingin meniti karir di Korps Adhyaksa.