Lupa EFIN Pajak? Inilah Langkah-Langkah Mendapatkan Nomor EFIN Kembali

YOGYAKARTA - Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan salah satu data penting dalam dokumen pajak setiap orang. Namun tidak sedikit yang mengalami lupa EFIN pajak. Jika mengalami kondisi demikian, apa yang harus dilakukan?

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada seseorang yang terdaftar sebagai wajib pajak melalui transaksi elektronik perpajakan. EFIN digunakan untuk login DJP online. EFIN diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. 

Wajib pajak dapat menggunakan EFIN untuk registrasi di situs aplikasi DJP online. EFIN memiliki masa berlaku seumur hidup. Selain itu, EFIN juga dibutuhkan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs DJP online saat akan melaporkan SPT maupun mengakses layanan pajak lainnya.

Apabila lupa nomor EFIN, maka pengguna tidak bisa menggunakan layanan pajak di situs DJP online. Bahkan Anda tidak bisa login jika tidak tahu nomor EFIN. Tapi Anda tidak perlu panik langsung jika lupa EFIN pajak. Ada cara untuk mengatasinya dan mendapatkan kembali nomor EFIN.

Cara Mengatasi Lupa EFIN Pajak

Lupa nomor EFIN kerap dikeluhkan oleh wajib pajak saat akan mengakses layanan perpajakan secara online. Kondisi ini tentu saja akan mengganggu aktivitas perpajakan. Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, ada beberapa cara yang perlu dilakukan jika lupa EFIN pajak atau password EFIN. 

Menghubungi Nomor Resmi KPP

Wajib pajak dapat segera menghubungi nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak KPP jika lupa nomor EFIN. Anda bisa mengetahui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar melalui link www.pajak.go.id/unit-kerja. 

Sebelum menghubungi KPP, pastikan Anda sudah menyiapkan apa yang akan Anda sampaikan. Perlu diingat bahwa satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya tersedia untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. 

Saat tersambung dengan KPP, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). Langkah ini diperlukan untuk memastikan keaslian atau kebenaran wajib pajak yang bersangkutan. Prosedur ini juga dilakukan untuk melindungi kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data. 

Cek EFIN Online LEwat E-Mail Resmi KPP

Cara lain yang bisa ditempuh oleh wajib pajak yang lupa EFIN adalah dengan mengirim surat atau e-mail resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya bisa dipakai untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Sebagaimana pengajuan lupa EFIN lewat telepon, permohonan lewat e-mail juga dilakukan dengan prosedur PORO. 

Untuk mengajukan permohonan lupa EFIN via email, ada sejumlah dokumen yang perlu dikirimkan. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda kirimkan. 

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis pada formulir masih aktif. 
  • Foto identitas diri (KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Dokumen-dokumen tersebut akan dicek oleh petugas untuk menyesuaikan kecocokan data dari wajib pajak yang melaporkan. Data akan dicocokan dengan database DJP. Jika data sudah lengkap dan sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Kirim Pesan atau DM Akun Media Sosial KKP 

Di era digital seperti sekarang ini, Anda juga bisa melaporkan lupa EFIN melalui media sosial. Anda dapat mengirim pesan lewat direct message (DM) akun medsos KPP tempat wajib pajak terdaftar. Anda bisa menanyakan informasi mengenai cara permohonan layanan lupa EFIN. 

Anda bisa mengirim pesan akun KPP di media sosial Instagram, Twitter, Facebook. Nama akun media sosial pajak sudah seragam, yaitu @pajak (kemudian diikuti nama daerah), misalnya @pajaksemarang, @pajakbandung, @pajakmadiun, dan lainnya. 

Meski Anda sudah mengirim DM ke akun KPP, namun permohonan Anda tidak akan langsung diproses seketika itu juga. Kode EFIN anda tidak akan langsung diberitahukan, mengingat adanya prosedur PORO yang diterapkan. Dari DM tersebut, wajib pajak akan mengetahui informasi mengenai penjelasan pelayanan EFIN yang dibutuhkan. persyaratan, dan langkah-langkahnya. 

Pengajuan Lewat Agen Kring Pajak

Pengajuan permohonan lupa EFIN juga bisa dilakukan lewat agen Kring Pajak. Namun pastikan sebelum menghubunginya, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah data berupa, nama, NPWP, nomor telepon, alamat, dan email yang didaftarkan. 

Jika ingin menghubungi melalui Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk dalam antrean layanan lupa EFIN. Sementara untuk layanan telepon dan live chat, Anda bisa mengaksesnya pada jam kerja mulai Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 16.00.

Demikianlah ulasan mengenai cara mengatasi lupa EFIN pajak. Apabila Anda mengalami kondisi tersebut, Anda bisa melakukan salah satu cara di atas untuk mendapatkan kembali nomor EFIN. 

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan salah satu data penting dalam dokumen pajak setiap orang. Namun tidak sedikit yang mengalami lupa EFIN pajak. Jika mengalami kondisi demikian, apa yang harus dilakukan?

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada seseorang yang terdaftar sebagai wajib pajak melalui transaksi elektronik perpajakan. EFIN digunakan untuk login DJP online. EFIN diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. 

Wajib pajak dapat menggunakan EFIN untuk registrasi di situs aplikasi DJP online. EFIN memiliki masa berlaku seumur hidup. Selain itu, EFIN juga dibutuhkan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs DJP online saat akan melaporkan SPT maupun mengakses layanan pajak lainnya.

Apabila lupa nomor EFIN, maka pengguna tidak bisa menggunakan layanan pajak di situs DJP online. Bahkan Anda tidak bisa login jika tidak tahu nomor EFIN. Tapi Anda tidak perlu panik langsung jika lupa EFIN pajak. Ada cara untuk mengatasinya dan mendapatkan kembali nomor EFIN.

Cara Mengatasi Lupa EFIN Pajak

Lupa nomor EFIN kerap dikeluhkan oleh wajib pajak saat akan mengakses layanan perpajakan secara online. Kondisi ini tentu saja akan mengganggu aktivitas perpajakan. Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, ada beberapa cara yang perlu dilakukan jika lupa EFIN pajak atau password EFIN. 

Menghubungi Nomor Resmi KPP

Wajib pajak dapat segera menghubungi nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak KPP jika lupa nomor EFIN. Anda bisa mengetahui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar melalui link www.pajak.go.id/unit-kerja. 

Sebelum menghubungi KPP, pastikan Anda sudah menyiapkan apa yang akan Anda sampaikan. Perlu diingat bahwa satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya tersedia untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. 

Saat tersambung dengan KPP, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). Langkah ini diperlukan untuk memastikan keaslian atau kebenaran wajib pajak yang bersangkutan. Prosedur ini juga dilakukan untuk melindungi kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data. 

Cek EFIN Online LEwat E-Mail Resmi KPP

Cara lain yang bisa ditempuh oleh wajib pajak yang lupa EFIN adalah dengan mengirim surat atau e-mail resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya bisa dipakai untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Sebagaimana pengajuan lupa EFIN lewat telepon, permohonan lewat e-mail juga dilakukan dengan prosedur PORO. 

Untuk mengajukan permohonan lupa EFIN via email, ada sejumlah dokumen yang perlu dikirimkan. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda kirimkan. 

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis pada formulir masih aktif. 
  • Foto identitas diri (KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Dokumen-dokumen tersebut akan dicek oleh petugas untuk menyesuaikan kecocokan data dari wajib pajak yang melaporkan. Data akan dicocokan dengan database DJP. Jika data sudah lengkap dan sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Kirim Pesan atau DM Akun Media Sosial KKP 

Di era digital seperti sekarang ini, Anda juga bisa melaporkan lupa EFIN melalui media sosial. Anda dapat mengirim pesan lewat direct message (DM) akun medsos KPP tempat wajib pajak terdaftar. Anda bisa menanyakan informasi mengenai cara permohonan layanan lupa EFIN. 

Anda bisa mengirim pesan akun KPP di media sosial Instagram, Twitter, Facebook. Nama akun media sosial pajak sudah seragam, yaitu @pajak (kemudian diikuti nama daerah), misalnya @pajaksemarang, @pajakbandung, @pajakmadiun, dan lainnya. 

Meski Anda sudah mengirim DM ke akun KPP, namun permohonan Anda tidak akan langsung diproses seketika itu juga. Kode EFIN anda tidak akan langsung diberitahukan, mengingat adanya prosedur PORO yang diterapkan. Dari DM tersebut, wajib pajak akan mengetahui informasi mengenai penjelasan pelayanan EFIN yang dibutuhkan. persyaratan, dan langkah-langkahnya. 

Pengajuan Lewat Agen Kring Pajak

Pengajuan permohonan lupa EFIN juga bisa dilakukan lewat agen Kring Pajak. Namun pastikan sebelum menghubunginya, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah data berupa, nama, NPWP, nomor telepon, alamat, dan email yang didaftarkan. 

Jika ingin menghubungi melalui Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk dalam antrean layanan lupa EFIN. Sementara untuk layanan telepon dan live chat, Anda bisa mengaksesnya pada jam kerja mulai Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 16.00.

Demikianlah ulasan mengenai cara mengatasi lupa EFIN pajak. Apabila Anda mengalami kondisi tersebut, Anda bisa melakukan salah satu cara di atas untuk mendapatkan kembali nomor EFIN. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.