Cegah Aksi Penculikan dan Kekerasan Anak, Polisi Jelaskan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Bagi Anak
JAKARTA – Maraknya aksi penculikan di sejumlah daerah menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah pencegahan. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel), meminta warga bijak dalam bermain media sosial untuk mencegah aksi penculikan anak.
"Saya berharap sosialisasi ini meningkatkan perlindungan anak demi menghindari tindakan kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan sekitarnya," ucap Arafat, salah satu pejabat Kelurahan Manggarai, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Februari.
Arafat menambahkan bahwa ia bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tebet memberikan penjelasan bagaimana mencegah kekerasan terhadap anak yang belakangan ini marak terjadi.
Dengan adanya seluruh lapisan masyarakat yang bergerak bersama, dia berharap dapat meningkatkan kualitas anak di lingkungan tersebut.
Diingatkan pula bahwa anak harus dilatih sejak dini untuk tidak mudah percaya terhadap orang asing jika diberikan imbalan hadiah dan berani tolak permintaan orang tak dikenal.
"Sebagian besar, kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungannya berinteraksi maka perlu meningkatkan perlindungan diri," katanya.
Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, kata Kepala Subsektor Pos Polisi Manggarai Aiptu Kusen Antoni, seseorang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan juga mempunyai hak yang harus dipenuhi.
Baca juga:
"Hak anak yang harus dipenuhi secara umum adalah hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan," tutur Antoni.
Dengan adanya pemenuhan hak bagi anak, lanjut dia, terciptanya lingkungan aman dan nyaman akan terwujud secara sinergis.
"Bersama dengan pihak kepolisian, kami harap orang tua maupun anak turut berani melapor jika menemukan adanya tindakan kekerasan," katanya.
Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022.