PAPUA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura menekan angka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan menggandeng paralegal.
Kepala DPPPA Jayapura Miryam Yesoumilena mengatakan, paralegal itu meliputi komunitas perempuan dan tokoh masyarakat mengampanyekan pencegahan KDRT serta menangani kasus kekerasan
"Teman-teman paralegal merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tugasnya menangani kasus sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hak perempuan dan anak di wilayah kerja masing-masing," ujarnya di Jayapura, Papua, Selasa 28 Februari, disitat Antara.
Miryam menjelaskan,Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan daerah bebas kekerasan mengamanatkan pelaksanaan upaya perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak.
"Sudah ada aturan yang mengintervensi hak perempuan dan anak, sekarang tugas kita adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya kaum pria," katanya.
BACA JUGA:
Miryam juga mengungkapkan, upaya pelindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak semestinya dijalankan mulai dari tingkat keluarga.
"Keluarga seharusnya menjadi tempat ternyaman yang penuh dengan kehangatan dan kasih, perempuan juga anak berhak mendapatkannya," tandasnya.