Pemkab Penajam Paser Utara Pertanyakan Status Aset di Sepaku Usai Ditetapkan Jadi Wilayah IKN Nusantara
KALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara belum mengetahui status kepemilikan aset daerah di Kecamatan Sepaku. Kecamatan itu merupakan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terus dikebut pembangunannya.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah mengatakan, aset milik pemerintah daerah yang berada di wilayah IKN Nusantara itu berupa tanah dan bangunan.
"Aset bangunan berupa fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta gedung pemerintahan," katanya di Penajam,Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 8 Februari, disitat Antara.
Aset milik Pemkab Penajam Paser Utara yang masuk kawasan inti pusat pemerintahan IKN Nusantara adalah peternakan sapi Trunen dan guest house dengan luas lahan 43 hektare.
"Aset tanah dan bangunan milik pemerintah kabupaten di kawasan IKN itu hingga kini belum diketahui status kepemilikan," tuturnya.
Baca juga:
- Kemenhub Terbitkan 3 Imbauan Pengamanan Bandara Imbas Pembakaran Pesawat Susi Air di Nduga Papua
- Keterlibatan Komisaris Wika Beton dan Penyanyi Windy Idol Bakal Ditelisik KPK
- Wanti-wanti Karhutla, Jokowi: Yang Bertanggung Jawab di Provinsi Pangdam, Kapolda Hingga Danrem
- KPK Pastikan Papua Kondusif di Tengah Proses Hukum Lukas Enembe
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat ini masih melakukan pendataan terhadap aset milik Pemkab Penajam Paser Utara tersebut.
Menurut dia, Pemkab Penajam Paser Utara akan melepas aset tanah dan bangunan itu apabila pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku.
Namun, Pemkab Penajam Paser Utara berupaya mempertahankan guest house untuk tetap menjadi milik daerah berjuluk Benuo Taka itu sebagai daerah asal ibu kota negara Indonesia baru.
Lahan milik Pemkab Penajam Paser Utara yang ada bangunan guest house tersebut lokasinya cukup strategis berhadapan langsung dengan pintu masuk menuju lokasi inti IKN Nusantara.
"Guest house itu bisa dipergunakan untuk kepentingan pemerintah kabupaten di IKN Indonesia," tambah Denny.
Ia menambahkan Pemkab Penajam Paser Utara telah melayangkan surat kepada pemerintah pusat agar tata kelola aset khususnya guest house yang berada di IKN Nusantara tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.