UU IKN Tidak Mengacu ke UU Pemda
DOK PUPR

Bagikan:

BALIKPAPAN - Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengingatkan Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 Tentang IKN tidak mengacu kepada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Thomas dalam "Forum Konsultasi Publik Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN”, menegaskan UU IKN adalah UU yang bersifat khusus, atau biasa disebut lex specialis. Dalam bahasa hukum secara lengkap disebut lex specialis derogat legi generalis.

Karenanya bila ada hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan undang-undang atau peraturan lainnya mengenai IKN, maka yang dipakai adalah ketentuan yang termuat dalam UU IKN.

"Kalau UU IKN mengacu ke UU 23/2014, maka tidak akan jadi itu IKN," tutur Thomas menegaskan dilansir ANTARA, Senin, 6 Februari.

Pernyataan Thomas antara lain untuk menjawab status seorang kepala otorita IKN termasuk bagaimana nasib Kecamatan Sepaku dan Semoi nantinya.

UU IKN juga perwujudan dari hal yang kerapkali disampaikan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, yaitu tentang cara berpikir dan bertindak yang baru.

"Jadi status sebagai menteri, misalnya, dan bersama jabatan menteri itu melekat standar layanan yang bisa diterimanya, maka semangat UU IKN ini tidak begitu. Saya, atau kami pejabat Otorita IKN tetap bekerja walaupun tidak ada ajudan ataupun harus melakukan banyak hal sendiri," jelas Thomas Umbu Pati.

Jabatan Kepala Otorita IKN diketahui setara dengan jabatan menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, juga muncul sejumlah pertanyaan seperti bagaimana dengan nasib masyarakat asli setempat atau masyarakat adat yang mendiami Sepaku dan Semoi.

"Kami sudah berkorban banyak untuk IKN, bahkan sebelum IKN-nya berwujud dan ada," kata Sofyan yang mewakili masyarakat adat Paser.

Terkait