Keterlibatan Komisaris Wika Beton dan Penyanyi Windy Idol Bakal Ditelisik KPK

JAKARTA - Keterlibatan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi Indonesia Idol, Windy Yunita Ghemary dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) bakal ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga sudah dicegah ke luar negeri.

"(Keterlibatannya, red) masih terus didalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 8 Februari.

Ali memastikan pemeriksaan saksi di kasus ini masih terus dilakukan. Mereka akan terus mengembangkan keterangan maupun bukti yang sudah ada.

"Sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan kami dalami klarifikasi panggil saksi-saksi sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK ingin kasus dugaan suap yang menjerat dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh bisa diusut hingga tuntas. Siapapun yang terbukti bersalah akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi basisnya kecukupan alat bukti. Siapapun itu pasti kami tetapkan sebagai tersangka termasuk penanganan perkara di Mahkamah Agung," ungkapnya.

Dadan dan Windy sudah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga Januari 2023 mendatang.

Pencegahan ini dilakukan karena nama Dadan muncul dalam dakwaan dua pengacara yang menyuap Hakim Agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Ia disebut sebagai penghubung debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Sebelumnya, sudah ada 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.