Jebloknya Saham Jagoan Kaesang, PGN Diterpa Angin Kencang Kisruh Pajak
JAKARTA - Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk ditutup anjlok di tengah melejitnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), pada perdagangan awal tahun 2021, Senin 4 Januari kemarin.
Harga saham emiten bersandi PGAS tersebut ditutup melemah ke level Rp1.540 per saham. Berdasarkan data RTI, saham PGN melemah 115 poin atau anjlok 6,95 persen.
Penurunan harga saham jagoan dari anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ini mendekati ambang batas auto reject bawah (ARB). Adapun, total saham PGAS yang ditransaksikan mencapai 791 juta lembar dengan nilai transaksi senilai Rp1,2 triliun.
Jebloknya saham PGN kemarin disinyalir karena mencuatnya isu sengketa pajak yang melibatkan PGN. Sebelumnya PGN sudah mengumumkan pada 30 Desember 2020 bahwa perseroan berpotensi membayar kewajiban pokok senilai Rp3,06 triliun.
Mengutip bisnis.com, Kewajiban itu timbul setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.
Pada 2017, pihak PGN mengajukan upaya hukum keberatan. Namun, DJP menolak.
Setahun kemudian, PGAS mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan setahun kemudian permohonan perseroan dikabulkan. Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada Mahkamah Agung.
Pihak PGAS menyatakan tetap berupaya menempuh upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut. PGN juga sedang mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung.
Baca juga:
Di sisi lain, PGN juga akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.
PGAS meminta agar pembayaran dilakukan dengan angsuran atau mekanisme lain sehingga perseroan dapat mengatasi masalah keuangan agar tetap dapat melaksanakan bisnis ke depan, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah.
Namun demikian, sebelum kinerja sahamnya terpapar oleh sentimen negatif karena sengketa pajak tersebut, PGN juga tertekan oleh harga gas alam dunia yang masih melempem.
Berdasarkan data Bloomberg pada Senin 4 Januari, harga gas alam berada di level 2,62 dolar AS per million british thermal units (MMbtu) di New York. Capaian tersebut naik 0,08 poin atau 3,15 persen dari hari sebelumnya.
Meski mengalami kenaikan, harga gas alam sejatinya mencatatkan kinerja yang tak sebaik komoditas energi lainnya. Rebound harga gas baru terjadi mulai Juni 2020, sementara komoditas lain seperti minyak mulai mengalami rebound sejak April 2020.
Harga gas alam yang tak kunjung menunjukkan level terbaiknya tersebut, membuat PGN juga belum mampu mengerek kinerjanya. Pasalnya, harga gas yang membaik diharapkan menjadi salah satu pemicu bagi positifnya kinerja PGN.