Berkas Hasya Athallah di Ombudsman Belum Lengkap, Tim Kuasa Hukum Diberi Waktu 30 Hari
JAKARTA - Ombudsman RI masih menunggu kelengkapan berkas dari tim kuasa hukum Hasya Athallah atas atas pelaporan maladministrasi yang diduga dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dan salah satu rumah sakit atas kasus kecelakaan yang dialami Muhammad Hasya Athallah Syahputra, mahasiswa FISIP UI di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Laporan sudah masuk di tim verifikasi dan penerimaan laporan (PVL). Masih diproses," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Jakarta Raya, Mulyadin kepada VOI, Senin, 6 Februari.
Dari laporan yang diserahkan tim kuasa hukum Hasya, saat ini laporan masih dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan administrasi, baik kelengkapan syarat - syarat formil dan syarat - syarat materiil.
"Secara substansi, Ombudsman nanti akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut dari laporan tersebut. Namun sekarang, tadi saya komunikasi dengan teman teman verifikasi dan penerima laporan, katanya masih ada yang kurang. Kekurangan itu sudah disampaikan ke teman-teman pelapor, sudah dikirim melalui email dan kontak WA-nya," ujar Mulyadin.
Meski begitu, Mulyadin menegaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada pelapor hingga 30 hari kedepan untuk melengkapi berkas yang sudah disampaikan ke Ombudsman RI.
"Karena bagaimana pun Ombudsman akan memastikan dulu kelengkapan administrasi internal, baik dari syarat formil dan materiil yang sebagian sudah disampaikan. Untuk beberapa data-data lain yang dibutuhkan namun itu belum dipenuhi oleh pelapor itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum keluarga mahasiswa UI M Hasya Athallah korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak pensiunan polisi akhirnya mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari, siang.
Kedatangan tim kuasa hukum Hasya ke Ombudsman untuk melaporkan kasus kecelakaan Hasya yang dinilai tidak mendapatkan keadilan hukum.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Hasya Athallah Laporkan Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Athallah ke Polda Metro Jaya, Ini Tuduhannya
- Polri Harus Berkaca Dalam Kasus Hasya Athallah: Buat Apa Polda Metro Jaya Bentuk TPF, Versi Polisi Sudah Ada di SP2HP
- Tidak Ada Bukti CCTV Hasya Athallah Melaju 60 Km Per Jam, Kuasa Hukum: Ini Kasus Jangan Asal Dihentikan
"Kita bawa berkas laporan untuk Ombudsman hari ini," kata Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina kepada VOI, Selasa, 31 Januari.
Tim kuasa hukum Hasya yang tergabung dari ILUNI UI juga membawa sejumlah dokumen lainnya untuk dilaporkan ke Ombudsman RI.
"Selain laporan, ada pula berkas bukti SP2HP, SP3 serta SP2HP penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.
Laporan pengaduan tim kuasa hukum keluarga Hasya atas adanya dugaan maladministrasi penanganan perkara kecelakaan lalu lintas oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan pihak rumah sakit telah diterima Ombudsman RI.
"(laporan telah diterima) Perwakilan dari Ombudsman Jakarta Raya dan pihak pemeriksa Ombudsman Jakarta Raya," kata Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya, Rabu, 1 Februari.
Selain melaporkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Ombudsman, tim kuasa hukum Hasya juga melaporkan salah satu rumah sakit di Jakarta yang menangani visum et repertum Muhammad Hasya Athallah Syahputra, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI).
"Saat pertemuan itu, kami menceritakan bagaimana kronologi kejadian dan maladministrasi atau kesalahan prosedural dalam penanganan kasus Hasya Athallah ini, baik di Polres Jakarta Selatan maupun saat keluarga melakukan visum," paparnya.
Setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022, korban Hasya dibawa ke rumah sakit tersebut.