Jakpro Ungkap Penyebab Pengulangan Tender Revitalisasi TIM yang Jadi Dugaan Kolusi

JAKARTA - VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif mengungkapkan alasan pihaknya membatalkan tender pertama pembangunan revitaliasasi Taman Ismail Marzuki (TIM) dan melakukan pengulangan tender pada para vendor.

Pengulangan proses tender ini masuk dalam laporan dugaan kolusi atau persekongkolan yang kasusnya kini ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Syachrial menyebut, dalam tender awal yang memenangkan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, Jakpro melakukan evaluasi internal dan ada syarat yang belum terpenuhi oleh pemenang tender. Hal itu yang menyebabkan tender diulang dan menghasilkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender.

"Yang saya tahu, itu dievaluasi kembali. Jadi pada saat proses tender, kok kayaknya ada sesuatu yang tidak sesuai. Makanya kita perlu lakukan tender baru," kata Syachrial saat dihubungi, Senin, 6 Februari.

Saat ditanya apa syarat yang belum terpenuhi dalam hasil tender pertama dan kenapa evaluasi tersebut baru ketahuan setelah tender dilakukan, Syachrial tak menjawab gamblang.

"Itu kan berproses. Ada panitianya. Semua diserahkan ke panitianya," ujarnya.

Dengan tegas, Syachrial pun membantah perusahaan milik Pemprov DKI ini bersekongkol dalam pengadaan proyek revitalisasi TIM hanya karena sempat terjadi pembatalan lelang yang berproses pada era Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI tersebut.

"Pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman perusahaan," papar dia.

Di akun Instagram KPPU RI, disebutkan dugaan kolusi ini masuk dalam laporan KPPU dan kini berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.

"Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3," tulis akun Instagram kppu_ri.

Ada 3 pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan Tbk (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (terlapor III).

KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan yang terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap 3, dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

"Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut," urai KPPU.

Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Jakpro. Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Lalu pada tender kedua, terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

"Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro), dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut," jelasnya.

Dari kondisi ini, Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Jakpro dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.