Pemkab Rejang Lebong Perketat Penerimaan Pegawai Honorer
REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memperketat penerimaan pegawai honorer yang akan bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) setempat agar fungsinya tidak berbenturan dengan PNS.
"Proses perekrutan pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) tahun ini dilakukan secara ketat dengan berdasarkan usulan dari masing-masing OPD. SK para THL ini terhitung 31 Desember 2022 lalu sudah habis sehingga harus dilakukan perekrutan ulang," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Antara, Minggu, 5 Februari.
Dia menjelaskan, THL yang dilakukan perpanjangan kontrak ini adalah tenaga prioritas seperti tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol-PP, petugas kebersihan, penjaga malam, sopir, operator dukcapil dan tenaga teknis lainnya.
"Pada prinsipnya pegawai honorer atau THL ini tidak boleh mengambil peran atau fungsi seorang ASN, kalau itu terjadi di suatu OPD maka ASN tidak akan bekerja dan jelas ini akan merugikan negara," terangnya.
Sejauh ini proses perpanjangan SK kalangan THL ini kata dia, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat yakni menteri keuangan dalam pembayaran honor bulanan, mengingat sudah tidak adanya lagi pengangkatan pegawai honorer selain PPPK.
Menurut dia, anggaran yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong dalam APBD tahun 2023 sebesar Rp25 miliar yang kegunaannya untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun kuota yang diterima dari pemerintah pusat hanya 240 orang dengan besaran gaji setahun Rp5 miliar.
Baca juga:
Sedangkan anggaran sebesar Rp20 miliar itu sendiri sedang diusulkan Pemkab Rejang Lebong kepada Kementerian Keuangan agar bisa digunakan untuk pembayaran gaji THL yang jumlahnya mencapai 1.900 orang. Jumlah THL ini berkurang 38 persen dari tahun 2022 yang mencapai 2.900 orang.