Daftar 11 Lokasi Parkir Ibu Kota yang Patok Tarif Tertinggi Progresif untuk Kendaraan Belum Uji Emisi
JAKARTA - Pemprov DKI menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif. Sasarannya kendaraan bermotor jenis mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi.
"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat 3 Februari.
Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam.
Sebelas lokasi parkir milik Pemprov DKI yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan,
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat,
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan,
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Upaya itu dilakukan untuk pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, kata dia, data nomor polisinya tercatat di sistem sehingga ketika kendaraan itu masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.
"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin.
Baca juga:
- Warga Surabaya Diminta Tenang, Kabar Penculikan Anak yang Beredar di Grup WA Dipastikan Eri Cahyadi Hoaks
- Polri Gunakan Rantai Komando, Arif Rachman Bicara Soal Tak Berdayanya Pangkat AKBP di Hadapan Bintang 2 Ferdy Sambo
- ‘Pas Dipinggirin Juga Masih Ada Nafasnya’ Ucap Aprian, Penjaga Rental PS yang Menyaksikan Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polisi
- Akan Datangi Kantor NasDem, PKS Ternyata Diundang Surya Paloh Bahas Koalisi Perubahan
Syafrin menjelaskan, penanganan masalah transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas, yakni pejalan kaki, angkutan umum, kendaraan ramah lingkungan dan disinsentif kendaraan pribadi.
Pemprov DKI Jakarta berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan. "Kami bersinergi dengan semua pihak karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks," katanya.