Kubu Arif Rachman Minta Dibebaskan, Singgung Punya Anak yang Idap Hemofilia
JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachaman meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, eks Wakaden B Ropaminal Divisi Propam itu memiliki anak yang mengidap penyakit gangguan darah atau hemofilia dan membutuhkan biaya pengobatan besar.
Kondisi anak dari terdakwa Arif Rachaman disampaikan oleh kuasa hukumnya, Marcella Santoso, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari.
Mulanya, Marcella menyampaikan bila penahanan terhadap kliennya berdampak pada keluarga. Sebab, Arif Rachman merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa Arif Rahman Arifin merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri," ucap Marcella.
Dengan penahanan itu, anak dan istri Arif Rachman harus bergantung pada orangtua dan mertua. Padahal, butuh biaya yang besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga tersebut.
Baca juga:
- Warga Surabaya Diminta Tenang, Kabar Penculikan Anak yang Beredar di Grup WA Dipastikan Eri Cahyadi Hoaks
- Polri Gunakan Rantai Komando, Arif Rachman Bicara Soal Tak Berdayanya Pangkat AKBP di Hadapan Bintang 2 Ferdy Sambo
- ‘Pas Dipinggirin Juga Masih Ada Nafasnya’ Ucap Aprian, Penjaga Rental PS yang Menyaksikan Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polisi
- Akan Datangi Kantor NasDem, PKS Ternyata Diundang Surya Paloh Bahas Koalisi Perubahan
Selain biaya pendidikan, harus ada uang untuk pengobatan anak dari Arif Rachman. Sebab, mengidap penyakit Hemofilia.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," sebutnya.
Dengan dasar itu, majelis hakim diminta untuk menyatakan Arif Rachman tak bersalah. Kemudian, membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Melepaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas unavia principle," kata Marcella.
Arif Rachman Arifin merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice. Ia dianggap terbukti terlibat karena menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir J.
Dia dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sehingga, Arif dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.